Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. ©2021 Infosatu.co.id |
JAKARTA, Infosatu.co.id - Polri meyakini tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono berada di Jerman. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan ada kemungkinan Jozeph Paul Zhang dideportasi dari Jerman.
"Ada (kemungkinan deportasi). Jadi kemungkinannya kuncinya setelah red notice dikeluarkan tentunya akan dikomunikasikan dengan pemerintah setempat. Pemerintah negara dia tinggal di Jerman," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (20/4/2021).
Selain itu, Ramadhan mengatakan penyidik Polri bisa menjemput Jozeph ke Jerman. Jika dideportasi, Jozeph bakal dipulangkan oleh KBRI Berlin di Jerman.
"Bisa (dijemput Polri). Bisa dideportasi oleh KBRI Berlin di Jerman dan tentunya penyidik bisa menjemput ke sana," katanya.
"Proses yang dilakukan oleh penyidik itu tidak langsung, tetapi melalui sekretariat NCB Interpol Indonesia dan dikomunikasikan langsung ke Interpol yang ada di kota Lyon Prancis. Itu mekanismenya dan ini membutuhkan waktu, bisa seminggu atau lebih," sambung Ramadhan.
Ramadhan menyebut tidak ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Jerman. Jozeph, menurut Ramadhan, tetap bakal diproses hukum di Indonesia.
"Nah, Indonesia dan Jerman tidak ada perjanjian ekstradisi. Tapi bukan berarti ada perbuatan pidana bangsa Indonesia di sana tidak bisa diproses, bukan begitu ya. Sepanjang JPZ itu adalah warga negara Indonesia, mau dia melakukan tindak pidana di negara A, di B, C itu bisa diproses di Indonesia, asas nasionality yang dipakai. Itu asas yang berlaku di hukum pidana di Indonesia," tutupnya.