Polisi menunjukan penipuan pejabat BRI ke Nasabah. ©2021 infosatu.co.id |
JAWA BARAT, Infosatu.co.id - Merugikan nasabah hingga Rp2 miliar dengan menawarkan program fiktif, Polres Bogor menangkap salah satu pejabat Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor, AKBP Harun menjelaskan, AM menawari korban, SS salah satu nasabah BRI, untuk menanamkan modal sebesar Rp1 miliar, dengan iming-iming keuntungan Rp40 juta dalam kurun satu tahun.
"Saat korban tertarik, pelaku ini kemudian meminta buku tabungan dan ATM korban dengan dalih untuk kepentingan pencairan profit yang sudah dijanjikan tadi," jelas Harun dalam keterangan persnya, Senin (20/04/2021), seperti Infosatu.co.id mengutip dari merdeka.com.
Namun, pelaku justru memberikan profit Rp40 juta sesuai yang dijanjikan, tapi uang diambil dari Rp1 miliar yang sebelumnya diberikan korban SS demi mengikuti program tersebut.
Hal itu, kemudian membuat korban yakin dan tidak menaruh kecurigaan terhadap investasi bodong tersebut. Hingga akhirnya uang milik korban dikuras habis dengan cara ditransfer dari rekening korban ke rekening pelaku.
"Setiap hari ditransfer kadang Rp10 juta, Rp3 juta digunakan untuk judi online. Sehingga di rekening korban hanya menyisakan Rp1,5 juta. Setelah itu tersangka melarikan diri ke Bandung," kata Harun.
Korban yang curiga, akhirnya bertanya langsung ke BRI kemudian membentuk tim khusus. Lalu ditemukan adanya transaksi mencurigakan dari rekening korban ke rekening tersangka.
"Namun saat korban ditanyakan oleh pihak bank. Dia tidak pernah mentransfer uang kepada pelaku. Barulah di situ diketahui kalau korban terjebak program fiktif BRI," jelas Harun.
Kejadian Kedua dengan Modus Penipuan yang Sama
Harun juga menjelaskan, pada 2018 lalu, tersangka saat masih berdinas di BRI KCP Tambun, Bekasi sempat menyodorkan program serupa. Yakni investasi Rp1 miliar dengan keuntungan Rp80 juta dalam dua tahun.
"Jadi saat penawaran yang di 2018 itu belum jatuh tempo, tersangka menawarkan lagi program yang sama kepada korban pada 2019. Jadi modusnya juga sama. Dulu di Bekasi, sekarang di Cileungsi. Jadi kerugian korban mencapai Rp2 miliar," katanya.
Sehingga, kata Harun, korban dan pelaku telah saling mengenal lewat program yang diajukan saat tersangka bertugas di Bekasi.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," tutupnya.