Dua mahasiswa pelaku penganiayaan. ©2021 infosatu.co.id |
TOMOHON, sulut.infosatu.co.id - Tim Resmob Polres Tomohon berhasil mengamankan dua lelaki asal Minsel, masing-masing BM alias Bayu (21) dan RT alias Randi.
Kedua mahasiswa yang tinggal di salah satu tempat kost, yang ada di Kelurahan Matani Satu Lingkungan IV Kecamatan Tomohon Tengah ini, diduga kuat telah melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam terhadap Agung Pasaribu (22), sesama mahasiswa.
Penangkapan terhada Bayu dan Randi, berdasarkan informasi dari masyarakat, dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/164/IV/2021/SPKT/Res-Tmhn. Polda Sulut tanggal 24 April 2021.
“Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, pada sabtu 24 April 2021, dimana BK alias Bayu diamankan di tempat kos, salah seorang temannya di Kelurahan Matani Satu, dan RT alias Randi diamankan di Desa Parepei, Kecamatan Remboken,” kata Bripka Bima Pusung, ketika di temui saat menyerahkan kedua pelaku dan barang bukti di Mapolres Tomohon.
Saat diamankan, Bayu mengakui telah memukul korban dengan menggunakan tangan, sedangkan yang melakukan penikaman adalah temannya yang bernama Randi.
Penganiayaan tersebut berawal ketika lelaki Bayu dan korban terjadi selisih paham saat berada di Desa Tounelet Kecamatan Sonder.
Permasalahan itu berlanjut, dimana antara keduanya saling berbalas chatingan via WhatsApp dan saling janji untuk bertemu di Kota Tomohon.
“Kedua pelaku bersama barang bukti sudah kami serahkan ke Piket Reskrim Polres Tomohon,” tutup Bima.