Iklan

Iklan

Mantan Bupati Talaud Tarik Fee 10 Persen Proyek Revitalisasi, Diduga Terima Suap Rp9,5 M

Redaksi
29 Apr 2021, 21:27 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:34Z

Sri Wahyumi Maria mantan Bupati Talaud saat ditahan. ©2021 Infosatu.co.id 

Eks Bupati Talaud Tarik Fee 10 Persen Proyek Revitalisasi, Diduga Terima Suap Rp9,5 M


JAKARTA, Infosatu.co.id - Deputi Penindakan KPK Karyoto, kasus suap atau gratifikasi yang kembali menjerat SWM atau Sri Wahyumi Maria.


Diketahui, SWM adalah mantan bupati Talaud (2014-2017) yang kembali ditahan usai menjalani masa tahanannya selama dua tahun di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang.


"Kasus gratifikasi ini bermula saat Sri Wahyumi dilantik sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode tahun 2014-2019, adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM sejumlah sekitar Rp9,5 miliar" kata dia dalam keterangan diterima, Kamis (29/04/2021).


Karyoto mengungkap, dalam proyek revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo di tahun 2019, SWM diduga meminta commitment fee sebesar 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan sekaligus melakukan pencatatan atas pemberian commitment fee para rekanan tersebut.


"Sri Wahyumi pun memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berupa tulisan tangan berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk langsung," jelas Karyoto, dikutip dari Liputan6.


Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mantan Bupati Talaud Tarik Fee 10 Persen Proyek Revitalisasi, Diduga Terima Suap Rp9,5 M

Terkini Lainnya

Iklan