Mantan Bupati Minut jadi tersangka Korupsi, ditahan di Polda Sulut. ©2021 sulut.infosatu.co.id |
MANADO, sulut.infosatu.co.id - Eks Bupati Minahasa Utara (Minut) berinisial VAP yang telah ditetapkan dalam perkara korupsi, kini diperiksa Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) usai melakukan penjemputan terhadap pelaku di bandara samratulangi.
Tersangka ditangkap oleh Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulut bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang, di Jakarta pada Selasa (27/04/2021).
Kepala Kejati Sulut, Dita Prawitaningsih, S.H., M.H. mengatakan, tersangka di tangkap terkait beberapa kasus tindak pidana korupsi.
"Tersangka ditangkap karena tidak memenuhi panggilan dari Tim Penyidik, baik yang bersangkutan dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi maupun sebagai tersangka," ungkapnya, Rabu (28/04/2021).
VAP diamankan oleh Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan selanjutnya sekitar pukul 02.30 WIB, dibawa ke Manado dengan menumpang maskapai penerbangan Batik Air ID 6274.
Sonny Wuisan, S.H selaku pengacara VAP mengatakan ini merupakan proses hukum yang harus dilalui.
“Itu kewenangan Kejaksaan dalam melanjutkan proses penyidikan dan kita berharap agar segera secepatnya pemberkasan selesai supaya bisa dilimpahkan ke pengadilan dan disahkan akhir dari perkara ini apakah yg bersalah atau tidak salah di pengadilan,” kata Sonny.
Sementara Kabid Humas Polda Sulut Kombes polisi Yules Abas, S.I.K menyebutkan VAP Adalah tahananan kejaksaan Tinggi sulut.
"VAP di tahan di ruangan khusus polda sulut selama 4 hari, ini bagian dari isolasi mandiri. Dan telah menjadi tanggung jawab kami yang dipercayakan oleh kejati sulut Tahanan dan Barang Bukti telah kami terima." tutupnya.
(Pul)