ilustrasi pelecehan seksual. ©2021 infosatu.co.id |
JAWA TIMUR, Infosatu.co.id - Laki - laki beristri tega melecehkan gadis belia yang masih berumur 8 tahun. Pelaku mengaku istrinya tidak mau berhubungan intim karena sedang ada masalah.
Lantaran alasan itu pelaku tak tahan saat melihat rok korbannya terangkat oleh angin lalu melakukan pelecehan.
Pelaku dalam kasus ini adalah Kusiyanto (35), warga Desa Sukorame, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, sedangkan korban adalah KR (8).
Aksi bejat Kusiyanto untuk pertama kali dilakukan di rumah mertua tersangka. Kusiyanto mengatakan libidonya memuncak saat melihat korban sedang bermain tidak jauh dari rumahnya dan pakaian bawahnya (rok, red) terangkat.
"Waktu itu saya melihat tubuh korban, saat roknya nyingkap, " aku Kusiyanto saat dikeler di depan para awak media, Selasa (30/03/2021).
Tindakan biadab pertama itu diakui tersangka tidak sampai berhasil menyetubuhi KR, dan hanya menekan-menekan saja.
Belum sampai puas, ternyata anak tersangka yang baru berumur 5 tahun datang. Ia kemudian bergegas melepaskan korban untuk bermain dengan anak pelaku.
"Saya lepas saja, kemudian main sama anak saya, " katanya.
Merasa belum puas, tiga belas hari sesudah kejadian pertama, tersangka kembali mengulangi perbuatan bejatnya di kandang ayam milik pelaku.
Menurut pengakuan tersangka, kejadian kedua pada Minggu (21/03/2021) sekira pukul 13.00 WIB, tiba-tiba korban mendatangi tersangka saat sedang memberi makan ayam.
"Anak itu datang ke kandang minta telur, " kata Kusiyanto.
Tapi karena ayamnya tidak ada telur, tersangka tidak bisa memenuhi permintaan korban.
Tersangka terbesit kembali untuk mencari kepuasan pada korban. Korban meronta dan berhasil lepas dari cengkraman tersangka.
Ditanya mengapa sampai nekat memperdayai anak dibawah umur, Kusiyanto mengaku karena sedang ada masalah dengan istri. Hampir sebulan lamanya ia tidak mendapat jatah dari sang istri.
"Saya sedang ada masalah dengan istri. Pemicunya masalah ekonomi," aku tersangka.
Masalah itu kemudian membuat sang istri tidak lagi mau melayani kebutuhan rohani tersangka.
"Sebulan tidak pernah mau melayani saya, " katanya.
Ternyata itu yang membuat dirinya tak terarah menyalurkan hasratnya, hingga anak dibawah umur jadi sasaran.
Perbuatan bejat ini tercium ibu korban dan dilanjutkan lapor ke kepala dusun. Oleh Kasun dilanjut ke Polsek Sukorame dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Tersangka diamankan di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan. Polisi mengamankan barang bukti 1 buah baju tengan panjan warna merah, 1 buah rok panjang warna biru dan 1 celana dalam warna biru.
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban, karena korban anak dibawah umur.
"Tentu ada dampak psikologis terhadap korban, " kata Miko didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Hendri.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal (2) dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjarah.