Menteri Keuangan, Sri Mulyani. ©2021 Infosatu.co.id |
JAKARTA, Infosatu.co.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan, gaji ke-13 untuk ASN, TNI dan Polri akan cari pada Juni 2021 mendatang. Pemberian gaji ke-13 ini seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
"Selain tunjangan hari raya pemerintah akan memberikan gaji ke-13 atau bulan ke-13 yang nanti pelaksanaan akan dilaksanakan pada bulan Juni 2021," jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (29/04/2021).
Dia mengatakan, besaran gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri tahun ini adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat. Dengan demikian, seluruh ASN dan Polri di daerah diharapkan bisa fokus melaksanakan tugas dan menjaga Indonesia yang dalam hal ini sebagian besar belum pulih dari kondisi Covid-19.
THR PNS
Sebelumnya, pemerintah juga memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN, TNI dan Polri. Di mana penyalurannya dilakukan dimulai pada periode H-10 sampai dengan H-5 sebelum Idul Fitri.
Adapun total anggaran THR tahun ini jumlahnya mencapai sebesar Rp30,8 triliun. Jumlah ini terdiri untuk Kementerian dan Lembaga ASN, TNI, Polri, dengan dipa Rp7 triliun, untuk ASN daerah atau PNS daerah dan PPPK dialokasikan anggaran sebesar Rp14,8 triliun, dan untuk para pensiunan dialokasikan sebesar Rp9 triliun.
"THR yang dibayarkan pada tahun ini adalah diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," tukas Menteri Sri Mulyani, dikutip dari merdeka.com.