ilustrasi cabul anak perempuan di bawah umur. ©2021 Infosatu.co.id |
SUMATERA SELATAN, Infosatu.co.id - Bermoduskan memijat korban usai bela diri, seorang pria berinisial S (42) melakukan aksi pencabulan terhadap anak perempuan berinisial N (12). Pelaku langsung diamankan keluarga dibantu warga setelah aksinya terungkap.
Setelah diamankan warga, pelaku kemudian di bawah petugas ke kantor polisi untuk menghindari amukan massa.
Peristiwa itu terjadi saat korban bersama beberapa temannya belajar ilmu bela diri kepada pelaku di salah satu desa di Kecamatan Pasemah Air Keruh, Empat Lawang, Sumatera Selatan, Senin (05/04/2021) sore.
Usai latihan, korban kelelahan dan pelaku menawarkan untuk memijat agar cepat sembuh dan fit kembali.
Ternyata, kesempatan itu dimanfaatkan pelaku berbuat cabul. Lantas korban pulang sambil menahan kesakitan. Keluarga membawanya ke bidan untuk diperiksa dan ada robekan di alat vitalnya.
Keluarga dan warga langsung mengamankan pelaku sementara yang lainnya melapor ke kantor polisi. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatan cabulnya.
Kasatreskrim Polres Empat Lawang AKP Mursal Mahdi mengungkapkan, tersangka berbuat aksi kejahatan itu dengan modus memijat korban usai mengajari ilmu bela diri.
Tersangka yang merupakan warga pendatang dari Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Muara Jambi, Jambi, itu memang sehari-hari dikenal sebagai guru bela diri.
"Tersangka mencabuli korban dengan modus dipijat usai belajar bela diri. Tersangka lebih dulu diamankan warga sebelum kami datang ke TKP," ungkap Mursal, Rabu (07/04/2021).
Selain mengajari ilmu bela diri kepada anak-anak kampung, tersangka juga dikenal sebagai dukun yang diklaim mampu menyembuhkan beragam penyakit.
Dia dikenakan Pasal 82 dan atau Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kami amankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa helai pakaian korban saat kejadian," tutupnya.