ilustrasi pencabulan. |
Pencabulan Pegawai
Laporan itu dilakukan korban berinisial K ke Polda Jawa Barat beberapa waktu lalu dengan nomor laporan polisi LP/B/212/II/2021. Terlapor sendiri diketahui Panji Gumilang.
"Memang benar. Setelah diskusi dengan saya, akhirnya bikin LP," ucap Djoemaidi Anom, pengacara korban, Selasa (20/04/2021), saat dihubungi detikcom via sambungan telepon, .
Anom menceritakan insiden dugaan pelecehan itu. Menurut dia, kejadian itu terjadi secara berturut-turut sejak tahun 2018. Korban yang juga kliennya itu merupakan pegawai dari Panji Gumilang.
"Kejadiannya dari tahun 2018 sampai 2020," kata dia.
Insiden itu bermula saat korban yang awalnya ditugaskan di daerah Cikampek, ditarik untuk pindah ke daerah pondok pesantren. Usai dipindahkan itulah, terlapor mulai melakukan aksinya.
Sempat ditolak berkali-kali oleh korban dengan alasan bukan suami istri, namun terlapor tetap bersikeras. Hingga akhirnya terjadi dugaan aksi tak senonoh dari terlapor.
"Dipaksa klien kita hampir tiap hari datang untuk berhubungan," tutur Anom.
Sementara itu, Polda Jabar membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan sudah diterima dan sedang diselidiki.
"Iya betul. Laporan sudah diterima. Sedang diselidiki," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat dikonfirmasi.