Iklan

Iklan

Disebut KPK Surga Koruptor, Pemerintah Singapura Marah

Redaksi
10 Apr 2021, 10:43 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:35Z

Singapura. ©2021 Infosatu.co.id 

SINGAPURA, Infosatu.co.id - Pernyataan menyebutkan Singapura surga koruptor oleh Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak memiliki dasar apapun. Dengan pernyataan tersebut Pemerintah Singapura marah.


Menurut Kemlu Singapura, penryataan Diputi Penindakan KPK, Karyoto, tidak ada dasar untuk tuduhan tersebut.


"Singapura telah memberikan bantuan kepada Indonesia dalam beberapa investigasi sebelumnya dan yang sedang berlangsung," demikian tanggapan pemerintah Singapura yang diunggah dalam situs resmi Kemlu Singapura, Sabtu (10/04/2021).


Kemlu Singapura mengungkit bantuan CPIB terhadap KPK. Salah satunya terkait bantuan untuk memanggil bagi orang-orang yang hendak diperiksa KPK.


"Singapura juga telah membantu pihak berwenang Indonesia dengan memberikan konfirmasi tentang keberadaan warga negara Indonesia tertentu yang sedang diselidiki. Singapura memfasilitasi kunjungan KPK ke Singapura pada Mei 2018 untuk mewawancarai orang yang berkepentingan dengan penyelidikan mereka. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mencatat koordinasi KPK dengan CPIB melalui keterangan publik pada 30 Desember 2020," ucap Kemlu Singapura.


Singapura juga mengungkit Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan sebagai satu paket pada April 2007. Penandatanganan itu disaksikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan PM Lee Hsien Loong. Namun, kedua perjanjian tersebut masih menunggu ratifikasi oleh DPR.


"Namun demikian, Singapura telah memberikan dan akan terus memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, jika Singapura menerima permintaan dengan informasi yang diperlukan melalui saluran resmi yang sesuai. Singapura dan Indonesia adalah pihak dalam Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) dalam Masalah Pidana di antara Negara-negara Anggota ASEAN yang sepikiran, di mana kerja sama telah dilakukan sejalan dengan hukum domestik Singapura dan kewajiban internasional," ujar Kemlu Singapura.


Pihak Singapura mengklaim telah berulang kali memberi bantuan kepada Indonesia atas permintaan MLA-nya. Kemlu Singapura menegaskan komitmen kuat pada supremasi hukum.


"Singapura berkomitmen kuat pada supremasi hukum dan pemerintahan yang baik. Kami akan bekerja sama dalam penegakan hukum dengan Indonesia sesuai dengan hukum domestik dan kewajiban internasional kami. Tidaklah membantu untuk mengalihkan perhatian atau menyalahkan yurisdiksi asing," demikian ujar Kemlu Singapura.


Sebelumnya, KPK angkat bicara mengenai pengusutan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan posisi tersangka di luar negeri, salah satunya Singapura. KPK menyebut Negeri Singa sebagai surga bagi para koruptor.


Awalnya Deputi Penindakan KPK ditanya mengenai perkara dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Paulus Tannos. Dia diketahui bermukim di Singapura.


"Begini, kalau yang namanya pencarian dan kemudian dia berada di luar negeri apalagi di Singapura, secara hubungan antarnegara memang di Singapura nih kalau orang yang sudah dapat permanent residence dan lain-lain agak repot, sekalipun dia udah ditetapkan tersangka," ucap Karyoto di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (06/04/2021).


"Dan kita tahu bahwa satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura itu surganya koruptor yang paling dekat adalah Singapura," tutup Karyoto.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Disebut KPK Surga Koruptor, Pemerintah Singapura Marah

Terkini Lainnya

Iklan