ilustrasi mesum dan selingkuh. ©2021 infosatu.co.id |
SUMATERA BARAT, Infosatu.co.id - Kasus dugaan mesum yang menjerat Ketua DPRD Pasaman Barat (Pasbar) yang juga sebagai Ketua DPC Gerindra, Parizal Hafni, masuk babak baru. Majelis Kehormatan Gerindra memutuskan Parizal Hafni bersalah.
Kasus tersebut bermula ketika Parizal Hafni digerebek warga ketika berduaan dengan staf perempuan di kantor DPC Gerindra Pasaman Barat, Sumatera Barat (Subar) Senin (19/4/2021) malam.
Mereka diduga berbuat mesum karena berduaan di kantor tersebut malam hari dengan lampu tengah kantor dalam keadaan mati.
Sementara itu, Parizal Hafni sebelumnya membantah berbuat mesum. Parizal menyebut dia bersama staf perempuan di kantor DPC Gerindra Pasaman Barat untuk mengerjakan tugas partai yang sangat mendesak.
Majelis Kehormatan Partai Gerindra pada sidang ini dipimpin oleh Sekretaris MKP Gerindra M Maulana Bungaran dan para anggota MKP Gerindra, yakni Hendarsam Marantoko, Suhono, Sultra Dewi, dan Rendhy Sesunan.
"Dan telah kita ambil keputusan bahwa yang pertama, Majelis Kehormatan Partai menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam hal ini Ketua DPC Partai Gerindra Pasaman Barat Parizal Hafni bersalah melanggar AD/ART partai," tegas Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Senin (26/04/2021).
Majelis kehormatan partai usul Parizal diberhentikan sebagai ketua DPC Gerindra Pasaman Barat
Majelis Kehormatan Partai Gerindra juga mengusulkan agar Parizal diberhentikan sebagai ketua DPC Gerindra Pasaman Barat.
Sidang ini juga dihadiri Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar, Andre Rosiade. Andre dipanggil untuk memberikan keterangan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Parizal Hafni.
"Saya pada hari Senin ini diperiksa oleh Majelis Kehormatan Partai Gerindra dan juga telah mengikuti sidang. Saya dipanggil sebagai Ketua DPD Gerindra Sumatera Barat untuk dimintai keterangannya dan diminta untuk mendengarkan pembacaan keputusan terhadap permasalahan yang dialami Ketua DPC Gerindra Pasaman Barat di DPP Partai Gerindra," kata Andre.
Andre menjelaskan bahwa Majelis Kehormatan Partai Gerindra telah memutuskan Parizal Hafni dianggap telah melanggar kode etik dan aturan partai.
"Dan hari ini Majelis Kehormatan Partai Gerindra juga telah memberikan keputusan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dialami oleh saudara PH selaku Ketua DPC Partai Gerindra Pasaman Barat dan juga Ketua DPRD Pasaman Barat,"tutup Andre.