ilustrasi pelecehan seksual. ©2021 infosatu.co.id |
JAWA TIMUR, Infosatu.co.id - Melakukan pelecehan terhadap mertua, seorang oknum polisi berpangkat Brigadir di Gresik, Jawa Timur, berinisial NS (36), tega mencabuli ibu mertuanya, DM (50).
Pelaku diketahui telah melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak tujuh kali. Aksi tak senonoh NS ini dilakukan sejak akhir 2019 hingga Februari 2020.
Tak tahan dengan kelakuan menantu, DM pun melaporkan kasus pelecehan tersebut pada 27 Maret 2020.
Mengutip Surya.co.id, kasus pencabulan menantu terhadap mertua ini pun telah dibenarkan oleh pihak kepolisian Gresik.
"Iya benar," kata Kasubbag Humas Polres Gresik, AKP Hasyim Asyari, saat dikonfirmasi pada Sabtu (28/03/2020).
Berdasarkan laporan yang dibuat DM, NS sering melecehkannya ketika di tempat tidur. Tak hanya itu, pelaku juga tak segan-segan melecehkan sang mertua di pinggir jalan dan ketika melakukan video call.
Padahal NS tinggal serumah bersama keluarga besar korban. Kuasa hukum korban, Abdullah Syafi'i, mengungkapkan pelaku sudah melakukan pelecehan hingga tujuh kali.
"Total sudah 7 kali dicabuli. Tidak sampai berhubungan badan ya," terang Abdullah.
NS nekat melakukan aksinya sejak Desember 2019. Korban awalnya tak berani mengaku karena khawatir pada kehidupan pernikahan putrinya, IT, dan pelaku yang masih seumur jagung.
Namun, karena aksi NS semakin menjadi, DM pun memutuskan melaporkan menantunya ke polisi, ditemani IT.
Terkait hal ini, IT pun menggugat cerai suaminya. IT meminta agar pelaku yang merupakan suaminya dihukum setimpal. Melalui kuasa hukumnya, IT meminta agar NS dicopot secara tidak hormat dari jabatannya.
"Intinya, IT dan DM ingin NS dihukum seberat-beratnya dicopot dengan tidak hormat," ungkap Abdullah.
Ada korban lain Dicabuli
Abdullah Syafi'i, kuasa hukum DM dan IT, menyebutkan ada dugaan korban NS tak hanya sang mertua. Hal ini terlihat dari isi galeri ponsel NS yang berisikan foto-foto wanita berusia lanjut.
Tak hanya itu, Abdullah juga mengungkapkan ada wanita lain yang melaporkan aksi bejat NS ke pihak berwajib.
"Korbannya tidak hanya satu. Ada juga yang akan melaporkan NS ini. Sama-sama sudah berusia lanjut," kata Abdullah.
Akibat perbuatannya, Brigadir NS dituntut tiga tahun penjara karena telah melanggar Pasal 289 KUHP dengan UU tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dilansir Surya Malang, tuntutan tersebut dibacakan JPU Ferry Hary Ardianto dalam sidang daring Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis (22/04/2021).
"Menuntut terdakwa NS dengan hukuman penjara selama tiga tahun," katanya.
NS saat ini diketahui mendekam di Rutan Kelas IIB Gresik. Pekan depan, sidang kasus pelecehan NS terhadap mertuanya akan dilanjutkan dengan agenda pledoi.
Atas tuntutan yang diajukan untuk NS, kuasa hukum terdakwa, Rudi Suprayitno, akan melakukan upaya pembelaan dalam sidang pekan depan.