Iklan

Iklan

Biadab... Pria ini Perkosa Anak Kandung hingga 3 Kali

Redaksi
7 Apr 2021, 01:22 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:34Z

Pelaku pencabulan anak kandung saat diperiksa polisi. ©2021 Infosatu.co.id 

SULUT, Infosatu.co.id - Seorang lelaki TT alias Tomi (44) yang tega mencabuli anak kandung masih di bawah umur, akhirnya diamankan oleh Tim Resmob Polres Bitung. Pria ini tega mencabuli anak perempuannya yang masih umur (14) tahun.


Berdasarkan laporan pengaduan ibu kandung korban yang masih istri pelaku, warga di salah satu Kelurahan wilayah Kecamatan Madidir Kota Bitung, provinsi Sulawesi Utara (Sulut) itu.


Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung langsung melakukan penangkapan. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat dirinya diciduk dirumahnya, Senin (05/04/2021).


Sesuai laporan keterangan korban kepada ibunya kemudian ibu korban melaporkan ke Polisi. Tersangka langsung mengaku mencabuli korban dengan cara memegang bagian vital lalu menyetubuhinya.


Perbuatan tak bermoral tersebut sudah terjadi sebanyak 3 kali dimana saat itu korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat sang ayah.


“Peristiwa tersebut terjadi di rumah TT alias Tomi dimana yang bersangkutan memaksa putri kandungnya untuk berhubungan intim,” jelas Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frely Sumampow.


Saat ini TT alias Tomi sudah diamankan di Mapolres Bitung dan sudah dilakukan pemeriksaan untuk proses penyidikan lanjut.


“Untuk mempertanggungjawabkan perbuataannya, TT kita kenakan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 2 Perpu No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Biadab... Pria ini Perkosa Anak Kandung hingga 3 Kali

Terkini Lainnya

Iklan