Dua pelaku curanmor yang diamankan Polisi. ©2021 sulut.infosatu.co.id |
MINSEL, Infosatu.co.id - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada beberapa hari lalu di Desa Wawona, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minsel.
Dalam pengungkapan kasus curanmor ini, Tim Resmob mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial JL alias Jonly (28) dan JM alias Jeiner (17). Kedua lelaki tersebut merupakan warga Desa Wawona, Kecamatan Tatapaan.
“Kedua tersangka kami amankan pada Rabu, 28 April 2021, di Desa Wawona, berdasarkan laporan polisi nomor LP/141/IV/2021/Res–Minsel, tanggal 27 April 2021,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK, Kamis siang (29/04/2021).
Diketahui pencurian sepeda motor jenis Yamaha Mio warna kuning – hitam DB 6303 MQ terjadi pada hari Minggu tanggal 25 April 2021, sekira pkl. 02.30 wita, di depan Kantor Desa Wawona, dilaporkan oleh korban Alfredo Solar bahkan sempat diposting di salah satu grup media sosial (medsos) Facebook.
“Kami langsung menghubungi korban, mengarahkan membuat laporan polisi di SPKT Polres Minsel. Dasar dari laporan ini kami pun melakukan pengembangan melalui upaya penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka,” kata Kasat Reskrim.
Hasil interogasi awal diketahui bahwa pada saat kedua tersangka pulang dari acara ulang tahun temannya, sekira pkl. 02.30 wita hari Minggu dini hari, mereka melihat sepeda motor Yamaha Mio DB 6303 MQ terparkir di depan Kantor Balai Desa Wawona.
Kedua pelaku langsung melakukan aksinya secara bersama-sama yaitu mematahkan kunci kemudi dan menghidupkan mesin kendaraan dengan cara menyambungkan kabel kunci kontak selanjutnya membawa lari sepeda motor, disembunyikan di area perkebunan untuk dijual.
“Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna kuning – hitam DB 6303 MQ telah diamankan di Polres Minsel untuk kepentingan proses penyidikan,” tutup Rio.