Iklan

Iklan

Pria Tewas Usai Duel dengan Suami Mantan Istrinya, Korban Ditusuk di Dada

Redaksi
14 Mar 2021, 07:02 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:35Z

ilustrasi berkelahi memakai barang tajam. ©2021 infosatu.co.id 

SUMATERA, BARAT, Infosatu.co.id - Setelah duel dengan suami mantan istrinya, seorang pria tewas. Korban tewas setelah mengalami dua luka tusukan di dada. Peristiwa itu terjadi berawal saat korban datang untuk menjemput anaknya.


Pria berinisial AR tewas setelah duel dengan mantan suami istrinya. Korban mendapat dua tusukan di dada. Saat ini, pelaku pembunuhan berinisial RJ sudah diamankan Polres Bukittinggi.


Menurut Kasat Reskrim Polres Kota Bukitinggi Chairul Amri, kasus pembunuhan tersebut bermula saat AR datang ke rumah kontrakan mantan istrinya yang berinisial R di Jorong Sungai Rotan, Nagari Batu Taba, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam.


"Menurut pengakuan R, kejadian bermula saat AR datang ke kontrakannya untuk menjemput anaknya yang tinggal bersama R dan RJ pada Jumat (12/3/2021) kemarin. Saat itu terjadi cekcok mulut antara AR dengan R yang mantan istrinya," kata Chairul Amri, Sabtu (13/03/2021), seperti dilansir dari tribunnews.com.


Cekcok mulut tersebut berujung pemukulan oleh AR kepada R dengan palu. Palu tersebut sudah diselipkan di pinggang AR.


"Melihat pemukulan tersebut, pelaku RJ menghampiri AR dan terjadilah perkelahian. RJ ini adalah suami R," ujarnya.


Saat perkelahian tersebut kata Chairul Amri, AR memegang palu dan RJ membawa pisau.


"Korban mengalami dua tusukan di dadanya dan meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit," ujarnya.


Setelah mendapat informasi di lokasi kejadian, tim Opsnal Polsek IV A Canduang dan Satreskrim Polres Bukittinggi bergerak mencari keberadaan RJ.


"Kejadian perkelahian sekitar pukul 10 pagi, pelaku kami tangkap pada pukul setengah lima sore di tempat pelariannya, Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi, " paparnya.


Saat penangkapan, pihak kepolisian mengamankan satu buah pisau warna hitam yang diduga digunakan saat perkelahian tersebut. Pelaku dikenai Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.


"Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pria Tewas Usai Duel dengan Suami Mantan Istrinya, Korban Ditusuk di Dada

Terkini Lainnya

Iklan