ilustrasi pencabulan. ©2021 infosatu.co.id |
SULUT, Infosatu.co.id - Tim Resmob Polres Bitung menangkap AS (55) warga Sagerat, Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) pelaku pencabulan terhadap 2 gadis dibawah umur, Kamis (25/03/2021).
Pelaku pencabulan langsung diamankan tanpa perlawanan di rumahnya.
Penangkapan ini berdasarkan laporan korban di Polres Bitung, beberapa waktu lalu.
Diketahui, pelaku mencabuli ND (15) dan RK (19), keduanya warga Sagerat, pada Oktober 2019 silam, di rumah pelaku.
pelaku pencabulan dua gadis dibawah umur. ©2021 infosatu.co.id |
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw membenarkan hal tersebut.
Lanjutnya, pelaku dijerat pasal 76 (e) Jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya pelaku diamankan di Mapolres untuk diperiksa lebih mendalam,” tutup Frelly.