Barang bukti minuman keras cap tikus yang diamankan Tim Resmob Polres Bitung. ©2021 infosatu.co.id |
SULUT, Infosatu.co.id - Tim Resmob Polres Bitung berhasil mengamankan ratusan liter minuman beralkohol atu minuman keras (miras) jenis cap tikus, di Manembo-nembo kota bitung, Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (26/03/2021), sekitar pukul 08.00 WITA.
Barang bukti di dalam mobil Toyota Innova bernomor polisi DB 1737 BC. Informasi diperoleh, miras tersebut milik seorang pria berinisial RP (48), warga Ranaan Lama, Motoling, Minahasa Selatan (minsel).
Awalnya Tim Resmob mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa mobil tersebut disinyalir sering mengangkut dan mengedarkan cap tikus ke Kota Bitung.
“Tim segera melakukan penyelidikan dan melihat mobil itu lewat di sekitar Manembo-nembo. Tim lalu menghadang mobil di depan RSUD,” kata Kasatreskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw.
Dalam penggeledahan mobil berwarna hitam itu, tim mendapati 17 karung dan 5 jerigen berisi miras jenis cap tikus, dengan total sekitar 430 liter.
Kasatreskrim menambahkan, pengemudi mobil sekaligus pemilik miras tidak melakukan perlawanan saat penangkapan.
“Barang bukti dan pemilik kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutup Frelly.