ilustrasi Jambret bermotor. ©2021 infosatu.co.id |
BANDUNG, Infosatu.co.id - Tergolong sadis aksi penjambretan yang dilakukan RD (23). Dia tega menyeret korbannya, BA (16), sejauh 20 meter hingga remaja perempuan itu mengalami luka-luka.
Peristiwa penjambretan itu terjadi pada Senin (01/03/2021) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Pare Pandan Raya, Kiaracondong, Kota Bandung. Saat itu korban yang sedang bertelepon tiba-tiba dihampiri tersangka yang mengenakan helm salah satu perusahaan ojek online.
Tak lama kemudian, tersangka merebut ponsel yang sedang digunakan BA. Korban sempat berusaha merebut dan memegang bagian motor pelaku. Dia kemudian terseret di jalan hingga mengalami luka-luka.
"Korban mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuhnya karena terseret hampir 20 meter. Lalu kami mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung, Jumat (05/03/2021).
Aksi tersangka terekam CCTV di sekitar lokasi. Video yang sempat viral di media sosial itu pun digunakan pihak kepolisian untuk mengungkap identitas pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, RD berhasil diamankan di wilayah Karawang. Tersangka harus dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki karena berusaha melawan dan kabur.
Adanan memastikan tersangka tidak terdaftar sebagai mitra dari perusahaan ojek online. "Kita hadiahi timah panas. Pelaku mencoba melarikan diri. Dia bukan mitra (ojek online), itu modusnya mengaburkan identitas. Kita juga berhasil menangkap satu orang penadah," kata dia.
RD dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pencurian dengan kekerasan dan diancam pidana penjara di atas 5 tahun. Sementara itu, penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHPidana.