Iklan

Iklan

Indikasi Proses Hukum Lambat, Pengacara Warga Tetangga Eks RM Dego-Dego Surati Kapolresta Manado

Redaksi
31 Mar 2021, 04:27 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:34Z

Pembangunan Eks Rumah Makan Dego-dego. ©2021 infosatu.co.id 

SULUT, Infosatu.co.id - Perjalanan masalah eks RM Dego-Dego tak kunjung mendapat kejelasan hukum. Pengacara warga tetangga eks RM Dego-Dego, Clift Pitoy, SH, akhirnya menyurati resmi institusi Kepolisian Resort Kota Manado.


Surat tertanggal 30 Maret 2021 tersebut dilayangkan Rawung’s & Pitoy Law Office kepada Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kota Manado, Kombespol Elvianus Laoli.


Langkah tersebut diambil pengacara warga tetangga eks RM Dego-Dego, setelah melihat perkembangan kasus tak kunjung berakhir, dan terkesan berlarut-larut.


“Saya dan beberapa awak media online dituduh melakukan pencemaran nama baik via media online oleh Meiky Taliwuna pada 28 Juli 2020 lalu. Kasusnya sudah 7 bulan berjalan, kami juga sudah diperiksa oleh penyidik Unit V, Aipda Rommy Igirisa,”kata Pitoy, Selasa (30/03/2021).


Clift membeber, usai mereka memberikan keterangan, saksi ahli bahasa juga telah memberikan keterangan. Pada 17 Maret 2021 lalu, gelar perkara telah dilakukan penyidik Unit V.


“Hingga kini perkembangannya tidak kami ketahui lagi, karena beberapa kali saya dan teman-teman media terlapor menanyakan kepada penyidik, mereka mengatakan kasus ini belum bisa dibuatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),” kata Pitoy.


Menurut Clift, ditemukan sedikit kejanggalan, penyidik mengatakan kasus akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak PTSP Pemkot Manado, tentang proses penerbitan IMB atas nama pelapor.


“Padahal proses itu sudah diluar substansi pengaduan, karena laporannya kan tentang pencemaran nama baik,” kata Clifty.


Tambah Clift, agar tidak berlarut-larut dan demi mendapat keadilan yang seadil-adilnya, dirinya meminta Kapolresta Manado, Kombespol Elvianus Laoli, untuk dapat membantu memperoleh kepastian hukum dalam perkara tersebut.


Seperti yang diketahui, Clift bersama tiga media online dilaporkan pemilik eks RM Dego-Dego, Meiky Taliwuna, dengan dalih pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE, karena memberitakan bangunan tak ber-IMB yang berada di jalan Wakeke, Kelurahan Wenang Utara tersebut.


Disamping itu, AKP Tommy Aruan, S.I.K. Kepala Sat Reskrim Penyidik Tindak Pidana Polresta Manado saat ditanya wartawan mengatakan, masalah eks RM Dego-Dego terus berjalan.


"Masalah ini sudah sesuai prosedur, tunggu saja prosesnya," kata Aruan, Selasa (30/03/2021).


Disinggung lambatnya proses masalah eks RM Dego-Dego. Dirinya mengatakan, pihaknya sedang mencari tahu IMB atas nama siapa eks RM Dego-Dego.


"Karena masalah ini berkaitan, jadi kami juga akan mencari tahu dulu IMB atas nama siapa. Yang pasti masalah ini sementara berproses," tutupnya.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Indikasi Proses Hukum Lambat, Pengacara Warga Tetangga Eks RM Dego-Dego Surati Kapolresta Manado

Terkini Lainnya

Iklan