Iklan

Iklan

Lama Buron, DPO Kasus Cabul Berhasil Ditangkap Polres Minut

Redaksi
2 Mar 2021, 18:54 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:34Z

Pelaku pencabulan yang diringkus Polres Minut. ©2021 infosatu.co.id 

SULUT, Infosatu.co.id - Setelah sekian lama tersangka pencabulan buronan, tersangka kasus pencabulan berinisial JN alias Jhay (20), warga Tombuluan, Tombulu, Minahasa akhirnya berhasil dibekuk personel Polsek Airmadidi, Senin (01/03/2021) 


Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado, sejak Oktober 2020 silam.


"Selama pelariannya, tersangka diduga kuat sering berpindah tempat persembunyian untuk menghindari kejaran petugas. Hingga pihak Polresta Manado mendapat informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kabupaten Minahasa Utara," tutur Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (02/03/2021).


Tak mau buruannya kabur lebih jauh, Satreskrim Polresta Manado segera berkoordinasi dengan Polsek Airmadidi untuk menangkap tersangka.


Setelah melakukan penyelidikan beberapa waktu, personel Unit Reskrim Polsek Airmadidi akhirnya berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan disebuah penginapan di Maumbi, Kalawat, Minahasa Utara, SUlawesi Utara (Sulut).


Tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


“Tersangka diamankan sementara di Mapolsek Airmadidi. Setelah itu diserahkan ke Satreskrim Polresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut, karena TKP-nya di wilayah hukum Polresta Manado,” tutup Kombes Pol Jules Abraham Abast, seperti dikutip dari indimanado.com.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lama Buron, DPO Kasus Cabul Berhasil Ditangkap Polres Minut

Terkini Lainnya

Iklan