Iklan

Iklan

Inilah Tarif Resmi Perpanjangan SIM A dan C

Redaksi
12 Mar 2021, 20:52 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:35Z

Tampilan SIM baru yang digadang-gadang dapat berfungsi sebagai alat pembayaran. ©2021 infosatu.co.id 

JAKARTA, Infosatu.co.id - Surat izin mengemudi (SIM) sebaiknya diperpanjang sebelum masa berlaku habis. SIM berlaku selama lima tahun.


SIM perlu diperpanjang karena merupakan syarat seseorang untuk bisa mengendarai kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor di jalan raya.


Jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik maka kini berdasarkan sejak diterbitkan.


Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.


"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, seperti dikutip kompas.com.


Oleh karena itu, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti dalam mengingat kapan SIM tersebut dicetak.


Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.


Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:


• SIM A: Rp 80.000

• SIM B1: Rp 80.000

• SIM B2: Rp 80.000

• SIM C: Rp 75.000

• SIM C1: Rp 75.000

• SIM C2: Rp 75.000

• SIM D: Rp 30.000

• SIM D khusus D1: Rp 30.000

• SIM Internasional: Rp 225.000


Persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan ialah SIM lama, KTP asli dan fotokopi, tes kesehatan, dan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah).


Pemilik SIM yang tidak mengindahkan batas yang berlaku harus membuat SIM baru lagi, dengan mekanisme dan biaya pembuatan SIM baru. Perpanjangan SIM


Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak harus dilakukan di kantor Satpas SIM di Polres domisili.


Tampilan SIM baru yang digadang-gadang dapat berfungsi sebagai alat pembayaran. ©2021 infosatu.co.id 

Tetapi, perpanjangan masa berlaku SIM juga bisa dilakukan di Satpas keliling atau pun di gerai yang sudah terjadwal.


Keberadaan Satpas keliling ini tentunya cukup membantu masyarakat ketika akan melakukan perpanjangan, khususnya SIM A dan C.


Pasalnya, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Satpas untuk melakukan perpanjangan karena bisa dilayani di lokasi yang lebih dekat dengan domisili.


Selain itu, dengan adanya Satpas keliling masyarakat bisa menghindari kerumunan massa ketika mengantre proses perpanjangan.


Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, untuk jadwal pelayanan SIM dilayani mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.


Sedangkan untuk jadwalnya, masyarakat bisa terus mengupdate pembaruannya melalui akun twitter @TMCPoldaMetro.


Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan pelayanan ini sebaiknya menyiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.


Seperti, KTP asli dan fotokopi, serta SIM lama yang akan habis masa berlakunya. Setelah persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap, pemohon bisa langsung menuju ke Satpas keliling yang dekat dengan domisili.


1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.


2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.


3. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.


4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.


5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.


6. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.


Mengenai biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP), yakni SIM A Rp 80.000 dan C Rp 75.000.


Tetapi, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 135.000 untuk SIM A dan Rp 130.000 untuk SIM C.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Inilah Tarif Resmi Perpanjangan SIM A dan C

Terkini Lainnya

Iklan