Ilustrasi Ibu bunuh anak. ©2021 infosatu.co.id |
TANGERANG, Infosatu.co.id - Polres Metro Tangerang berhasil mengungkap pelaku pembunuhan dan pembuangan terhadap bayi laki-laki yang ditemukan di Tempat Pembuangan Sampah, Kampung Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada Selasa (02/03/2021) lalu.
Pelaku berinisial EMD (25) mengaku tega menghabisi nyawa bayi dari hasil hubungan gelap bersama pacarnya itu. Pembunuhan itu dilakukan karena kesal dibohongi sang pacar dan malu karena anaknya tidak memiliki ayah.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan, tertangkapnya pelaku EMD yang merupakan ibu kandung korban berdasarkan penelusuran atas jejak ibu dari bayi yang dibuang.
"Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku sakit hati dan kecewa kepada kekasihnya, yang hingga kini masih dalam pencarian polisi," katanya di Mapolres Metro Tangerang, Senin (08/03/2021), seperti dikutip merdeka.com.
Tersangka EMD di hadapan penyidik juga mengakui bayi yang dibunuh dan dibuangnya itu merupakan hasil hubungan gelap pelaku dan kekasihnya.
"Awalnya memberikan janji akan tanggung jawab, kemudian laki-laki ini ingkar janji saat mau melahirkan, tersangka ditinggalkan kekasihnya," jelasnya.
Deonijiu menjelaskan, EMD ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat 76C Juncto Pasal 80 UU No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kami mengimbau yang memiliki anak perempuan menjaga anaknya dan perempuan tak terlalu percaya tipuan orang tak bertanggung jawab," tutupnya.