ilustrasi pencabulan anak dibawah umur. ©2021 infosatu.co.id |
SULUT, Infosatu.co.id - Tim Resmob Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil melakukan penangkapan pelaku pencabulan anak dibawa umur di desa Kema III Kecamatan Kema, kabupaten Minahasa Utara (Minut) provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Tersangka bernama MB Alias Pompong (50) seorang Tukang, dengan alamat Desa Gangga 2 Kecamatan Likbar Minut. Penangkapan Sekitar pukul 20.20, Rabu (24/03/2021).
AKP Fandi Ba’u SIK selaku Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara (Minut) mengungkapkan, Tim mendapat informasi dari masyarakat kalau tersangka MB telah mencabuli anak dibawa umur di desa Gangga 2 Jaga III kecamatan Likbar Minut pada bulan Februari Dengan LP no. 116/2021. 23 Maret 2021.
“Setelah mendapatkan informasi, Dipimpin Kanit Resmob AIPTU Jefry Bassay dan Anggota Tim Resmob Polres Minut Aipda Steven, Bripka Bibel, Bripka Rumpun, Bripka Rio dan Bripka Ricko langsung melakukan penangkapan terhadap TSK cabul MB Alias Pompong yang berada di desa kema lll pada saat itu," kata Fandi.
Selanjutnya Tim Resmob bergerak menuju desa tersebut dan langsung menangkap Tersangka pompong di rumah adiknya yaitu Nurmila Bahar.
"Saat ini, TSK MB Alias Pompong dijerat Pasal 81 KUHPIDANA dan kini tersangka sudah diamankan di Polres Minut," tutup Fandi.