Lima tersangka penjudi kartu saat diamankan tim trasius Polres Bitung. ©2021 infosatu.co.id |
SULUT, Infosatu.co.id - Timsus Tarsius Polres Bitung dipimpin Bripka Angky Koagow mengamankan 5 penjudi kartu, 2 di antaranya Ibu Rumah Tangga (IRT), di wilayah Manembonembo Bawah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Minggu (28/03/2021).
Dua IRT tersebut berinisial KP (46), warga Manembonembo Atas, dan MK (42), warga Manembonembo Tengah. Sedangkan 3 pelaku pria, yakni ML (28), warga Manembonembo Bawah, SA (40), warga Manembonembo Atas, dan RW (57), warga Manembonembo Tengah.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat, terkait adanya praktek perjudian kartu yang sangat meresahkan yang sering dilakukan di rumah salah seorang warga setempat. Bahkan perjudian ini disinyalir berlangsung tiap hari, sejak malam hingga pagi hari.
Timsus Tarsius merespons informasi tersebut dengan mendatangi TKP, sekitar pukul 05.30 WITA. Benar saja, tim mendapati kelimanya sedang asyik membanting kartu di atas meja. Kelima pelaku pun tak berkutik saat diamankan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw membenarkan adanya penggerebekan aksi perjudian tersebut.
“Di TKP kami juga mendapati barang bukti berupa uang taruhan sebesar Rp 1.350.000, dan kartu remi. Para pelaku beserta barang bukti lalu diamankan di Mapolres Bitung untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutupnya.