Ilustrasi penjara. ©2021 Infosatu.co.id |
JAWA BARAT, Infosatu.co.id - Seorang warga Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung berinisial AA (37) menipu melancarkan aksi penipuan di 30 pondok pesantren di Kota Tasikmalaya. Dalam aksinya, AA mengaku sebagai staf khusus (Stafsus) Kementerian Agama dan menawarkan bantuan program sanitasi sebesar Rp 198 juta.
"Kedatangan AA ke pesantren sambil mengaku sebagai staf khusus Kemenag RI. Namun dalam prosesnya, ia malah meminta sejumlah uang sebesar Rp 60 juta yang diklaim untuk mempermudah kelancaran program," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tasikmalaya, AKP Septiawan Adi Prihartono, Kamis (25/02/2021).
Permintaan yang dilakukan AA kepada pengurus pesantren berjalan mulus karena mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial MR. Pihak kepolisian pun saat ini tengah mendalami peran yang dilakukan MR.
Aksi penipuan itu terungkap setelah salah satu korban melakukan pelaporan kepada polisi. "Korban merasa ada kejanggalan sehingga membuat laporan kepada kita. Saat melakukan aksi, AA ini menggunakan mobil Strada Triton pelat merah Nopol B 9336 BBA," jelasnya, infosatu.co.id melansir dari merdeka.com.
Saat ditangkap, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, mulai uang tunai sebesar Rp 7,5 juta, mobil, hingga telepon genggam. AA dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Saat ini AA masih kita periksa intensif untuk mengembangkan kasus ini," tutup Septiawan.