Ilustrasi memandikan jenazah. (Foto: ilustrasi / Infosatu.co.id) |
PEMATANGSIANTAR, Infosatu.co.id - Polisi menetapkan empat orang petugas forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat petugas pria tersebut diketahui berinisial DAAY, ESPS, RS, dan REP. Dari dua diantara tersangka tersebut diketahui sebagai perawat.
Mereka ditetapkan tersangka lantaran memandikan jenazah seorang perempuan bukan muhrim bernama Zakiah (50).
Adapun pasal yang digunakan polisi untuk menjerat petugas tersebut adalah Pasal 156 huruf a juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kronologi kejadian
Penetapan tersangka kepada empat petugas forensik tersebut setelah polisi mendapatkan laporan dari suami Zakiah, Fauzi Munthe.
Sang suami tidak terima dengan perbuatan empat petugas tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan syariat Islam fardu kifayah, yaitu jenazah wanita dimandikan oleh pria yang bukan muhrim.
Terlebih lagi, untuk penanganan jenazah Covid-19 khususnya umat Islam sebelumnya telah disepakati antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar, pihak RSUD Djasamen Saragih, dan Satgas Covid-19 Kota Pematangsiantar pada 24 Juni 2020.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan pengembangan penyelidikan dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
Berdasarkan bukti dan keterangan saksi ahli yang diperoleh, polisi akhirnya menetapkan para petugas forensik itu sebagai tersangka.
“Itu keterangan saksi ahli dan keterangan MUI yang kita pegang. Sudah kita panggil MUI, bahwasanya MUI menerangkan perbuatan mengenai penistaan agama,” kata Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto saat dihubungi lewat sambungan telepon, Jumat (19/2/2021) seperti dikutip kompas.com.
Menurut Edi, berkas kasus tersebut saat ini telah dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Siantar.
“Kita hanya mengajukan, jadi itu semua petunjuk jaksa. Ya sudah kita sampaikan,” ucapnya.
Tidak dilakukan penahanan
Meski status keempat petugas forensik tersebut telah dinaikan sebagai tersangka, namun, polisi tidak melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.
Hal sama juga disampaikan Kasi Pidum Kejari Siantar, M Chadafi.
Menurutnya, meski kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada kejaksaan, namun, pihaknya tidak melakukan penahanan.
Adapun salah satu pertimbangannya, karena keempat petugas forensik itu masih dibutuhkan untuk menangani jenazah di RSUD Djasamen Saragih.
"Kita khawatir kalau dilakukan penahanan di rumah tahanan akan mengganggu proses berjalannya kegiatan forensik. Di antara memandikan jenazah dan sebagainya. Kita gak mau gara-gara ini kegiatan itu terhenti apalagi sekarang kondisi pandemi," kata Chadafi di kantor Kejari Pematangsiantar.
PPNI turun tangan Menyikapi kasus tersebut, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) turun tangan untuk memberikan pendampingan hukum kepada petugas tersebut.
"Kami sebagai kuasa hukum PPNI siap memberikan bantuan hukum hingga proses persidangan," kata Pengacara dari Badan Bantuan Hukum PPNI, Muhammad Siban.
Sementara itu, Ketua DPW PPNI Sumut, Mahsur Al Hazkiyani menimbau para perawat untuk bekerja profesional dan tidak terpancing dengan upaya provokasi.
“Kami minta perawatan untuk tetap tenang jangan terprovokasi, tetap bekerja profesional dan tetap menjaga kerukunan umat beragama,” tutupnya.