KSAD Jenderal Andika Perkasa. (Foto: Istimewa) |
JAKARTA, Infosatu.co.id - Dugaan seorang oknum TNI AD, Praka MS diduga menjual amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa menegaskan akan memidanakan oknum tersebut.
"Semua anggota TNI AD yang terlibat akan diproses hukum pidana," tegas Andika, Selasa (23/02/2021), dilansir dari detikcom.
Dari informasi yang beredar, Praka MS adalah anggota Kipan B, Batalyon 733/Masariku Ambon. Dia diamankan atas dugaan penjualan amunisi ke KKB di Papua pada Minggu (21/02/2021) pukul 23.40 WIT.
Dia diamankan oleh Satuan Intel Kodam Pattimura. Praka MS diperiksa pada Senin (22/2) di kantor Denintel Kodam Pattimura terkait pengembangan kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal yang merupakan jaringan Ambon-Papua.
Kasus ini, disebutkan, mulanya ditangani oleh Polres Bintuni, Polda Papua Barat. Saat itu polisi berkoordinasi dengan TNI terkait informasi keterlibatan Praka MS dalam kejahatan jual beli senjata secara ilegal ke KKB.
Menurut informasi, Praka MS adalah Wakil Komandan Regu (Wadanru) 1 Ton I Regu I Kipan B 733/Masariku. Dia tinggal di asrama militer Waiheru Kipan B 733/Masariku.