JAKARTA, Infosatu.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menahan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa Lissa Rumi Utari di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).
Lissa merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) di Badan Infomasi Geospasial ( BIG) bekerjasama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional ( Lapan).
"Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 Januari 2021 sampai dengan 13 Februari 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Senin (25/01/2021).
Alex mengatakan, Lissa akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK.
KPK sebelumnya telah menahan dua tersangka kasus ini yakni mantan Kepala BIG Priyadi Kardono dan mantan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lapan Muchamad Muchlis. Dalam kasus ini, Lissa diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara dalam pengadaan CSRT di BIG.
"Dalam proyek ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp 179,1 miliar," kata Alex, dilansir dari Kompas.
Alex menuturkan, kasus ini bermula pada 2015 ketika BIG menjalin kerja sama dengan Lapan dalam pengadaan CSRT dengan total anggaran Rp 187 miliar.
Lissa diduga telah diundang oleh Priyadi dan Muchlis sejak sebelum proyek dimulai untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.
Pembahasan tersebut ditindaklanjuti melalui beberapa pertemuan di antaranya dengan bersepakat merekayasa penyusunan berbagai berbagai dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja) sebagai dasar pelaksanaan CSRT dengan 'mengunci' spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut.
"LRS (Lissa) diduga menerima penuh pembayaran atas pengadaan CSRT tersebut dengan aktif melakukan penagihan pembayaran tanpa dilengkapi berbagai dokumen sebagai persyaratan penagihan," ujar Alex.
Alex melanjutkan, harga barang-barang yang disuplai pun telah di-markup sedemikian rupa dan tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana yang ditentukan. Atas perbuatannya itu, Lissa disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.