SULUT, Infosatu.co.id - Dimasa Pandemi Corona atau Covid 19 banyak pelanggan merasa dirugikan dengan sikap pihak PT. PLN (Persero) di Wilayah Manado dengan terang-terangan melakukan pemutusan meter bagi para pelanggan.
Hal ini bertentangan dengan himbauan Presiden RI, Joko Widodo tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Sulawesi Utara (Sulut), Stevanus Sumampouw. Sikap pihak PLN wilayah Manado yang semena-mena terhadap pelanggan dimasa Pandemi merupakan sikap tidak terpuji.
Hal ini juga bertentangan dengan Himbauan Presiden RI mengeluarkan PSBB dimasa Pandemi Covid 19, atau bisa dikatakan tidak ada pelayanan ke rumah para pelanggan.
"Tapi sebaliknya sikap PLN lebih leluasa melaksanakan sikap tidak terpuji dimasa pandemi Covid 19 melakukan pemutusan meter terhadap para pelanggan," kata Sumampouw, Senin (30/11/2020) di Jln. 17 Agustus kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Lanjutnya, ada beberapa pelanggan sudah meminta perlindungan hukum ke LPK RI Sulut, dan saat ini ada yang sudah sementara sidang di PN Manado, ada juga masih berproses laporannya.
"Kami siap melakukan langkah-langkah hukum jika tidak ada penyelesaian antara pihak PLN dengan pelanggan. Apalagi pelanggan sudah meminta bantuan hukum ke LPK RI Sulut," kata Sumampouw.
Sumampouw berharap, tidak ada lagi sikap tidak terpuji yang dilakukan PLN di masa pandemi Covid 19 kepada pelanggan. Kamipun siap berhadapan jika nasib para konsumen tidak ada keadilan.
"Kami siap hadapi siapapun yang tidak menghargai para konsumen. Apalagi dimasa pandemi saat ini. Harusnya bisa ada toleransi bagi para pelanggan," tutupnya.
Penulis: Redaksi