SULUT, Infosatu.co.id - Tunjangan tenaga Pranata laboran pendidikan (PLP) yang sampai saat ini belum dibayarkan oleh pihak Politeknik Negeri Manado merupakan kesalahan fatal.
Pasalnya, Tunjangan para PLP di Politeknik Negeri Manado yang berjumlah 23 orang masih melaksanakan tugas di tempat tersebut. Namun tunjangan PLP dari Tahun 2017 hingga saat ini belum juga dibayarkan oleh pihak Politeknik Negeri Manado.
Hal ini mengundang tanda tanya besar oleh pihak Inspektorat Kemendikbud, Dr. Mustamar, S.Pd, MM yang saat ini sudah menjabat sebagai Auditor Pertama di Inspektur I, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Menurut Mustamar, hak dari para Tenaga PLP di Politeknik Negeri Manado harus dibayarkan sampai pada terbitnya SK pemberhentian mereka.
"Politeknik Negeri Manado harus membayar tunjangan para tenaga PLP, sampai dikeluarkan SK pemberhentian," kata Mustamar.
Disamping itu, tenaga PLP sudah membuat laporan Penilaian capaian sasaran kerja pegawai dan DP3 yang sudah ditandatangani oleh Pimpinan jurusan dan Wakil Direktur (Wadir)1 Politeknik Negeri Manado yang masih berstatus Tenaga PLP sampai pada Januari 2020. Walaupun sudah diberhentikan secara sepihak oleh Pimpinan Politeknik Negeri Manado.
Lebih mirisnya lagi, ada beberapa tenaga PLP masih melaksanakan tugas sebagai tenaga PLP. Tapi belum menerima SK pembebasan/pemberhentian. Namun tunjangan mereka ikut juga dihentikan atau tidak dibayarkan sampai saat.
Mewakili sejumlah tenaga PLP Politeknik Manado, Franciscus Pitoy dan Yusuf Sumampouw memohon kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim agar dapat menyelesaikan semua permasalahan yang dialami oleh Tenaga PLP Politeknik Negeri Manado.
"Kami memohon kepada Menteri Mendikbud bisa selesaikan masalah kami, karena nasib kami sampai saat ini tidak jelas. Padahal kami masih berstatus tenaga kerja di PLP Politeknik Manado," kata Franciscus Pitoy dan Yusuf Sumampouw didampingi sejumlah Tenaga PLP Politeknik Negeri Manado.
Lanjut Tenaga PLP yang belum mendapat SK pemberhentian sejak tahun 2017 sampai saat ini,Tunjangan mereka tidak dibayarkan oleh pihak Politeknik Negeri Manado.
"Untuk itu, Menteri Mendikbud bisa menindak tegas para oknum-oknum pelaku yang dengan sengaja mempersulit tenaga PLP dan bertanggung jawab atas belum dibayarkan Tunjangan kami sampai saat ini, baik yang sudah mendapat SK Pemberhentian dan yang belum mendapat SK Pemberhentian," tutup Tenaga PLP.
Penulis: Redaksi