Incinerator Pemkot Manado.
JAKARTA, Infosatu.co.id - Masyarakat Anti Korupsi (MAK) laporkan Kasus dugaan korupsi incinerator di Pemerintah Kota (Pemkot) Manado Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Anggota MAK Dadang Suhender mengatakan, proyek pengadaan Instalasi pengolahan limbah pada domestik dan medik di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Manado itu sudah dilaporkan ke Kejagung, pada 11 September 2020 lalu.
Kepada wartawan usai membuat laporan di Kantor Kejagung, anggota MAK Dadang Suhender menyebut, kasus incinerator tersebut diduga merugikan negara sekitar Rp11,5 miliar. Di mana proyek yang digelar pada September 2019 dan dibagi-bagikan ke sejumlah kecamatan di kota Manado tersebut, diduga menyimpang karena hanya lewat penunjukan langsung (PL) dan bukan melalui proses lelang tender.
“Seharusnya dilakukan lelang, namun yang terjadi cuma di-PL-kan. Padahal proyeknya bernilai miliaran rupiah. Kami meminta Kejaksaan Agung mengusut kasus secara tuntas. Apalagi alat yang sudah dibeli itu kini ada yang sudah rusak,” ujar Dadang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (11/09/2020), dilansir dari kabarkorupsi.
Dibeberkannya, pihak Pemkot Manado berdalih alasan tidak ditenderkan proyek ini karena kebutuhan mendesak maka tidak dapat ditunda.
“Tapi bagi kami alasan demikian tidak relevan, karena pengadan itu bukan kebutuhan mendesak atau force majeure seperti bencana alam,” jelasnya.
Dijelaskan Dadang, proyek tersebut bersumber dari APBD Pemkot Manado sehingga dinilai sangat merugikan masyarakat setempat. Pasalnya, selain diduga terjadi perbuatan korupsi, tapi juga kualitas alat yang dibeli kurang maksimal.
“Informasi yang kami terima pengadaannya dipecah-pecah dan penunjukan langsung atas perintah Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran,” paparnya.
Bahkan dalam laporannya, Dadang menyebut MAK telah meminta kepada bidang Pidsus Kejaksaan Agung untuk segera turun ke lapangan untuk memeriksa incinerator tersebut.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono, mengapresiasi pengaduan yang disampaikan MAK.
Hari menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan dengan berkoordinasi pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.
“Tentunya akan kami koordinasikan dengan Kejaksaan setempat, apakah pengaduan yang disampaikan ke Kejagung sudah ditangani atau belum,” tandas Hari.
Saat dikonfirmasi melalui Pesan whatsapp ke Kabag Humas Pemkot Manado, Sonny Takumansang belum direspon hingga berita ini diterbitkan.
Namun sebelumnya menurut pengakuan Treisye Mokalu saat masih menjabat sebagai Kepala DLH Manado, proyek incinerator bisa di-PL-kan mengingat proyek yang dianggarankan di APBD Perubahan 2019 itu sudah sangat mendesak dan sudah dua kali gagal dalam tender.
“Di aturan, kami pengguna anggaan (PA) punya kewenangan ambil langkah PL. Karena sudah gagal 2 kali tender. Dan waktu itu ULP tak bisa laksanakan lelang untuk ketiga kalinya. Alasan lain tidak cukup waktu untuk lelang. Sebab, jika lelang ketiga kali, waktu sudah tak cukup dan akan masuk November. Alasan ketiga, kalau tidak ada kebijakan ini, maka sampah akan bertaburan di mana-mana. Sebab tak ada lagi tempat pembuangan. Makanya saya ambil alih PL,” tandas Mokalu, Senin (20/01/2020) lalu.
Editor: Redaksi