MANADO INFOSATU - Seorang ABK (Anak Buah Kapal) berinisial SK (34), oknum warga Airmadidi, Minahasa Utara diamankan Timsus Maleo Polda Sulut, Senin (14/09/2020) malam, di sekitar Pelabuhan Manado.
Informasi diperoleh menyebutkan, tersangka telah mencuri sejumlah barang bernilai ratusan juta rupiah di kapal penangkap ikan KM Hilari-1 tempat dia bekerja.
Begitu tersangka SK mendengar kabar bahwa pemilik akan menjual kapalnya ke Kalimantan, diapun langsung mencari cara untuk menggasak barang-barang berharga yang ada di kapal.
Wal hasil barang curian lalu dijual satu per satu kepada orang lain dengan harga beragam. Merasa aksinya aman, tersangka kembali mencuri hingga sejumlah barang di dalam kapal ludes.
Unit 1 Timsus Maleo Polda Sulut mendapat informasi dari Polsek Wenang, terkait laporan pemilik kapal Senin (14/09). Korban awalnya melaporkan hanya mesin tempel kapal 15 PK dan beberapa barang lainnya yang dicuri, dengan kerugian sekitar Rp. 40 juta.
Kanit 1 Timsus Maleo Polda Sulut, Iptu Fadhly kemudian memimpin personel melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka. Menjelang beberapa jam kemudian, tim berhasil menangkap tersangka saat sedang berpesta miras (minuman keras) bersama beberapa orang di atas kapal tongkang. Tim selanjutnya menginterogasi tersangka dan mencari barang bukti.
Dalam pencarian itu tim mendapati barang bukti jauh lebih banyak dari yang dilaporkan korban. Yaitu, 1 jaring penangkap ikan, 1 alkon, 2 aki 100 ampere, 2 tabung gas 12 kg, 1 galon air mineral, 1 kompresor, 1 genset, dan 1 perahu kecil. Total kerugian korban pun mencapai Rp. 540 juta.
Sementara itu Katimsus Maleo Polda Sulut, Kompol Elia Maramis melalui Katim 1 Maleo IPTU Fadly mengatakan, tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diserahkan ke Polsek Wenang untuk diproses lebih lanjut. “Petugas masih mencari barang bukti lain yaitu mesin kapal 15 PK,” tandas Fadhly yang juga menjabat Kapolsek Dimembe. (Lufias/Benny)