TOMOHON INFOSATU - Personel Polres Bitung dipimpin Kabagren, Kompol D. Lariwu melakukan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan dengan sasaran masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, Senin (28/09/2020) pagi.
Operasi digelar di ruas Jalan Raya Wolter Monginsidi Girian, tepatnya di depan Mapolres setempat. “Dilakukan dengan menghentikan masyarakat pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker,” kata Kabagren.
Lanjutnya, dalam operasi bersifat stasioner ini berhasil menjaring 10 warga yang melanggar protokol kesehatan, kemudian dijatuhi sanksi sosial. “Sanksinya menyanyikan Indonesia Raya atau mengucapkan Pancasila,” jelas Kabagren.
Usai menjalani sanksi para pelanggar diberikan imbauan dan masker gratis. “Mari patuhi prinsip 3M demi mencegah penyebaran Covid-19. Yaitu dengan Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak,” pungkasnya.
(Haris)