Mabes Polda Sulut. (Foto: Istimewa) |
SULUT, Infosatu.co.id - Belum selesai persoalan yang terjadi atas bangunan eks RM Dego-dego dugaan berdiri tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu. Kini Polda Sulut tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana bangunan gedung dengan TKP Jalan Wakeke No 11, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Manado.
Penyidik Subdit lV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda sulut meminta klarifikasi terhadap pemilik bangunan tersebut, yang beridentitas lelaki MT.
"Benar.. tadi sudah dimintai keterangannya. Lumayan lama 2,5 jam," ungkap Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulut, Kompol Feri Sitorus, Rabu (05/08/2020).
Polemik bangunan eks RM Dego Dego itu resmi bergulir di Polda Sulut setelah Penasihat Hukum Clift Pitoy, SH dan rekan yang dikuasakan warga tetangga dekat bangunan masing-masing Elnike Agustina Mawilos, Christine Irene Nancy Howan dan Judy Richard Sompotan, menggandeng Polda karena sampai somasi ketiga dilayangkan tak digubris pemilik bangunan, yang diketahui berstatus oknum pejabat salah satu bank ternama.
Dibeber Judy Sompotan, kegiatan pembangunan gedung eks RM Dego-Dego tak bisa dilanjutkan, karena ada beberapa permasalahan yang belum dituntaskan pemilik gedung.
“Kami keberatan jika pembangunan gedung ini dilanjutkan. Ada beberapa hal yang belum disepakati oleh pemilik gedung, sesuai dengan permintaan tetangga. Ditambah lagi, pemilik gedung belum bisa menunjukkan IMB sebagai salah satu persyaratan dalam membangun. Kami meminta pemilik gedung menghentikan pembangunannya sampai ada persetujuan dari kami para tetangga,” kata Yudi.
Lanjutnya, pihaknya tak ingin menghambat kelanjutan pembangunan gedung eks RM Dego-Dego, asalkan memperhatikan lingkungan dan keselamatan para tetangga.
“Kami tak mempermasalahkan pembangunannya, asalkan memperhatikan lingkungan dan keselamatan para tetangga. Kami keberatan karena tata letak bangunan yang sedang dibangun, telah menempel di tembok rumah kami, yang menurut kami sangat membahayakan bangunan rumah kami,” jelas Judy sambil memperlihatkan surat keberatan yang ditujukkan kepada pemilik gedung eks RM Dego-Dego, yang juga ditandatangani oleh para tetangga dengan tembusan kepada instansi berwenang.
Diungkapkan Judy, penolakan ini telah disampaikan kepada Pemerintah Kelurahan Wenang Utara dan telah dibicarakan bersama, namun belum ada titik temu.
Penulis: Redaksi