Kepala Depag kepulauan Talaud, H. Yahya W Pasiak. (Foto: Mubdi Afif Hidayat/Infosatu.co.id) |
SULUT, Infosatu.co.id - Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran Se Dirjen Bimas Islam No.P-004 tentang pelaksanaan akad nikah yang kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan.
Sebelumnya akad nikah dianjurkan untuk ditunda karena adanya pandemi virus corona atau Covid-19, itu pun akad nikah hanya bisa dilakukan di KUA bukan di tempat lain.
Dengan hal itu, Kepala Depag kepulauan Talaud, H. Yahya W Pasiak Menjelaskan, perlu ditekankan bahwa akad nikah sendiri tidak bisa dilaksanakan secara daring seperti melalui video call.
"Untuk saat ini kepala KUA di 2 kecamatan Lirung dan Beu Masih kosong belum terisi, akan tetapi saya sudah ajukan, tinggal menunggu proses pengangkatan pegawai yang baru dari kanwil untuk menjabat sebagai kepala KUA di 2 kecamatan ini," kata Pasiak, Senin (22/06/2020).
Lanjuntya, sementara itu tetap kami selalu bekerja walaupun saat pandemi ini dan tetap di dampingi oleh kepala sesi bimas Islam Depag Talaud. Selanjutnya Dalam proses bekerja KUA di 2 Kecamatan juga wajib berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait serta aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah.
"Untuk menghindari kerumunan di KUA 2 Kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya untuk calon pengantin dalam satu hari, dan Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota perhari terpenuhi, KUA Kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain," kata Pasiak seraya menuturkan, jika calon pengantin tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA karena suatu alasan atau keadaan yang mendesak.
"Dengan itu, maka KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan yang tertera dalam surat edaran," tutup Pasiak.
Penulis: Mubdi Afif Hidayat
Editor: Redaksi