Kepala Desa Petta, Nofrianto Sasikome. (Foto: Nikson Katiandagho / Infosatu.co.id) |
SULUT, Infosatu.co.id - Permasalahan Tapal batas antara Kecamatan Tabukan Utara dan Tabukan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut) di wilayah Desa Petta dan Desa Sengsong dapat diselesaikan oleh kedua Camat dengan cepat, agar tidak terjadinya hal-hal yang kita inginkan. Demikian dikatakan, Kepala Desa (Kades) Petta, Nofrianto Sasikome kepada Infosatu.co.id baru-baru ini.
Menurut Sasikome, menyangkut perbatasan wilayah desa petta selatan di kecamatan tabukan utara dengan desa Sengsong di kecamatan tabukan tengah. Awal pemekaran kedua desa tersebut tidak ada masalah.
"Namun pada akhirnya ada beberapa masalah yang timbul dipermukaan mengenai batas wilayah ini khusus ada di wilayah desa Petta selatan di likuang tiga dengan desa sengsong," kata Kades Sasikome.
Dengan adanya permasalahan tapal batas antara kedua desa ini. Maka sebagai kades Desa Petta, sudah meminta Camat kecamatan tabukan utara untuk ditindaklanjuti.
"Saya sudah meminta ke kecamatan agar segera selesaikan masalah tapal batas ini. Dari permintaan saya ini, sudah di jawab dari tingkat kecamatan bagian batas wilayah, bagian pertanahan. Mereka katakan, nanti akan ditindaklanjuti bersama dengan pemerintah desa tabukan tengah," kata Kades Sasikome.
Ditambahkan Sasikome, masalah tapal batas ini, pihak kepala kecamatan akan memfasilitasi permasalahan yang timbul di kedua desa Petta dan Sengsong.
"Untuk itu, saya berharap adanya penyelesaian tapal batas ini dengan sesegera mungkin. Agar kedua desa ini bisa ada kejelasan terkait tapal batasnya," tutup Kades Sasikome.
Penulis: Nikson Katiandagho
Editor: Redaksi