Politeknik Negeri Manado. (Foto: Infosatu.co.id) |
SULUT, Infosatu.co.id - Terkait dengan surat Direktur Politeknik (Poltek) Negeri Manado Nomor 0635/PL12/TU/2020 pada tanggal 27 Februari 2020 bahwa setelah melakukan verifikasi terhadap 7 berkas persyaratan bakal calon Direktur Poltek Negeri Manado, pada prinsipnya 5 berkas bakal calon telah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Pemimpin perguruan tinggi Negeri.
Adanya dua bakal calon yang tidak memenuhi syarat, salah satu calon dalam surat tersebut tidak memenuhi syarat pengalaman manajerial dan merujuk surat nomor 0648/PL12/TU/2020 pada tanggal 2 maret 2020.
Dengan syarat yaitu paling rendah pernah menjabat sebagai ketua jurusan atau sebutan lain setara ketua lembaga paling singkat dua tahun di perguruan tinggi Negeri atau paling rendah sebagai pejabat Eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah.
Hal itu ditanggapi oleh Plt. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenristekdikti melalui surat nomor B/2238/A.A4.1.3/HK.01.01/2019 tanggal 1 Agustus 2019, memiliki argumentasi dari sudut pandang positivisme dimana penerapan hukum berdasarkan atas apa yang tertuang dalam peraturan sebagaimana adanya, sehingga disini yang menjadi tolok ukur adalah apa yang tertuang dalam redaksi peraturan tidak untuk ditafsirkan lebih luas, maka persyaratan manejerial yang tertuang dalam peraturan dimaksud tidak dapat dimaknai berbeda.
Pendapat Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenristekdikti melalui surat nomor B/3373/A4.2/HK.02.01/2019 tanggal 28 oktober 2019 memiliki argumentasi dari sudut pandang utilitarianisme dimana pelaksanaan peraturan didasarkan pada kemanfaatan hukum, sehingga peraturan dapat ditafsirkan lebih luas untuk kepentingan umum.
Dalam hal ini penafsiran dilakukan terhadap frasa "lembaga"mengingat di lingkungan politeknik tidak ada nomenklatur "lembaga"sebagaimana di universitas/institut, maka pusat atau unit pada politeknik yang menjalankan fungsi lembaga ditafsirkan memiliki kedudukan setara.
Ada juga salah satu calon, bersangkutan tidak memenuhi persyaratan usia yang sudah melewati 60 tahun nol bulan, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 4 huruf c permenristekdikti nomor 19 Tahun 2017.
Dengan hal itu, hanya lima bakal calon yang memenuhi syarat dan ketentuan untuk melakukan Bakal Calon Direktur Politeknik Negeri Manado.
Disisi lain, surat kedua dengan nomor 37934/A3/KP/2020 prihal laporan hasil penjaringan bakal calon Direktur diubah menjadi 6 bakal calon yang memenuhi syarat.
Sehingga membuat banyak kalangan di Poltek Negeri Manado merasa kecewa adanya ketambahan satu bakal calon dengan hanya ditafsirkan saja syarat salah satu bakal calon tersebut.
Dalam pemilihan Direktur di Poltek Negeri Manado, sampai saat ini yang menjabat sebagai orang nomor 1 Politeknik Negeri Manado, Ir. Ever Notje Slat, M.T masih saja bersikap netral dalam pemilihan tersebut.
Meskipun dari pihak kementerian memutuskan tidak sesuai yang diharapkan orang nomor satu di Poltek Negeri Manado itu, untuk ikut sertakan bertarung dalam pencalonan Direktur. Dikarenakan hanya ditafsirkan yang terbentur aturan Undang-undang.
Sebelumnya, Direktur Slat menjawab surat kementerian itu, bahwa adanya surat dari kementerian tersebut, jalani saja apa yang sudah diputuskan pihak kementerian.
"Kalau toh salah satu bakal calon bisa dibersayaratkan, tentunya saya juga bisa ikut disertakan. Apalagi saya masih didukung anggota senat sebanyak 15 orang bahkan lebih dari itu," kata Slat.
Lanjut Slat, pihaknya berharap para calon Direktur bisa bersaing sehat.
"Saya berharap kedepan, para calon Direktur bisa bersaing sehat dalam pemilihan nanti," tutup Slat.
Lanjut Slat, pihaknya berharap para calon Direktur bisa bersaing sehat.
"Saya berharap kedepan, para calon Direktur bisa bersaing sehat dalam pemilihan nanti," tutup Slat.
Disamping itu, meskipun dalam pemilihan ini sangat membingungkan panitia pelaksanaan. Terlihat adanya kekecewaan.
Karena kalau sudah perintah harus dilaksanakan, meskipun itu penuh dengan kepasrahan.
Karena sesuai surat perintah pemilihan dari kementerian, maka panitia pun harus tetap melaksanakannya.
Dengan adanya kebingungan yang terjadi, sangat diharapkan pemilihan besok Jumat (26/06/2020) akan berjalan sesuai dengan rencana, aman, tertib dan terkendali.
Penulis: Redaksi