DR. Ir. GS Vicky Lumentut SH, M.Si DEA Walikota Manado saat tes suhu panas warga yang masuk ke Kota Manado. (Foto: Infosatu.co.id) |
SULUT, Infosatu.co.id - Dilaksanakan pengenalan dan sosialisasi sejak 29 Mei 2020, kebijakan Pembatasan Pergerakan Orang dan Barang Dengan Moda Transportasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Sulut Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) Virus Corona atau Covid-19 di Sulawesi Utara (Sulut). Dengan hal itu, Kota Manado bakal diberlakukan secara resmi pada Rabu (10/06/2020).
Dalam rapat koordinasi dan evaluasi yang dipimpin oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanangan Covid-19 di Kota Manado sekaligus Walikota Manado, DR. Ir. GS Vicky Lumentut SH, M.Si DEA yang dilaksanakan secara virtual pada Jumat (05/06/2020), keputusan pemberlakuan secara resmi ditetapkan menyusul persetujuan Gubernur Sulawesi Utara Bapak Olly Dondokambey terhadap kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang dilakukan oleh Gugus Tugas Kota Manado.
Menariknya, sebelum mengambil keputusan, terkait dengan Surat Keterangan (Suket), baik Surat Keterangan Sehat maupun Surat Keterangan Melakukan Perjalanan, Walikota GS Vicky Lumentut mempertimbangkan betul pertimbangan publik sebagai respons terhadap rencana kebijakan yang akan dikeluarkan.
"Surat keterangan yang diusulkan untuk ditunjukkan pada Pos Kontrol yaitu Surat Keterangan Sehat (Surat Keterangan Sehat secara Umum dan Surat Keterangan Bebas Covid19/Surat Keterangan Rapid Tes) dan Surat Keterangan Perjalanan. Kalau warga yang akan melewati pos kontrol diwajibkan menunjukkan Surat Keterangan Sehat, kita tidak punya jaminan apakah pemeriksaan kesehatannya dilakukan atau tidak," kata Walikota.
Lanjut Pembina Tim Rajawali itu, memang sebagian dilakukan, tapi kita juga mengantisipasi surat yang dikeluarkan sekadar formalitas tanpa pemeriksaan yang benar dan kita tidak mendapatkan fakta orang yang sehat yang masuk ke Manado. Terhadap Surat Keterangan Rapid Tes, sebagaimana reaksi yang saya baca dan ditunjukkan publik, ternyata publik berpendapat surat keterangan dan pelaksanaan rapid tes itu membebani.
"Baik warga yang akan melakukan rapid tes mandiri, membebani pemerintah karena harus mengadakan peralatan rapid tes dalam jumlah yang sangat banyak, serta membebani instansi tempat bekerja yang akan melakukan rapid tes kepada karyawannya. Untuk itu, dievaluasi. Maka hanya yang diwajibkan untuk dibawa Surat Keterangan Perjalanan," kata Walikota pilihan rakyat dua periode itu.
Ketua Dewan Pengarah APEKSI itu mengemukakan, Surat Keterangan yang wajib dibawa dan ditunjukkan warga yang akan masuk ke Manado di Pos Kontrol adalah Surat Keterangan Perjalanan. Surat Keterangan Perjalanan ini nantinya bisa berasal dari Instansi atau Lembaga tempat bekerja atau Surat Keterangan Perjalanan yang berasal dari Kepala Desa atau Lurah di mana warga tinggal.
"Jadi warga masih ada beberapa hari untuk mempersiapkan Surat Keterangan dimaksud, sehingga ketika diberlakukan pada Rabu nanti, sudah diketahui dan syaratnya dipenuhi. Jadi syarat warga untuk masuk ke Manado nanti adalah wajib menggunakan masker, suhu tubuh yang diukur tidak melewati 38 derajat celcius, kapasitas tempat duduk yang digunakan dari kendaraan mobil maksimal 50 persen, dan wajib membawa/menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan," kata Walikota.
Dia juga menambahkan bahwa, mengingat masa pengenalan atau sosialisasi akan terlaksana selama 11 hari (29 Mei – 9 Juni 2020) maka sejak pemberlakuan pengendalian pembatasan pergerakan orang dan barang dengan moda transportasi pada 10 Juni 2020, bagi warga yang melintasi Pos Kontrol Kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan tidak diperkenankan masuk ke Kota Manado.
"Tujuan kita sebenarnya tidak hanya mencegah orang luar Manado menjadi pembawa Covid19 ke Manado, tetapi juga mencegah orang luar nyanda tajangke Covid19 di Manado. Untuk kelancaran operasional pada pos kontrol, maka peralatan teknis yang dibutuhkan akan kita tambah dan personil tetap bekerja untuk menjaga seluruh persyaratan yang diberlakukan dipatuhi dan dilaksanakan. Mengingat angka kejadian Covid19 masih tinggi, jika kegiatan pos kontrol akan dimulai resmi pada Rabu 10 Juni 2020, kalau ada warga atau kendaraan mobil yang tidak memenuhi empat syarat yang ditetapkan, silahkan disampaikan dengan sopan dan baik bahwa yang bersangkutan belum diijinkan masuk ke Manado," tutup Walikota.
Berikut 16 Pos Kontrol Pintu Masuk/Keluar Kota yang dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid19 Kota Manado :
1. Kelurahan Tongkeina Lingkungan IV (Bohowo)
2. Kelurahan Pandu Lingkungan VIII (Pandu Pertigaan)
3. Kelurahan Mapanget Barat (Koka)
4. Kelurahan Paniki Bawah (Kiban 712)
5. Kelurahan Paniki Dua (Karpet Biru)
6. Kelurahan Lapangan (Jalan Teterusan)
7. Kelurahan Kairagi Satu (dekat Kantor DPRD Sulut)
8. Kelurahan Paal IV Lingkungan V
9. Kelurahan Malendeng (Kompleks Rutan Malendeng)
10. Kelurahan Malendeng (Kelompok Malendeng Residence)
11. Kelurahan Bumi Nyiur (Jalan Maengket)
12. Kelurahan Tingkulu (Kompleks SMA 7/Rusunawa)
13. Kelurahan Malalayang Dua (Kompleks Tugu Boboca)
14. Kelurahan Malalayang Satu Barat (Jalan Wenwin)
15. Kelurahan Malalayang Satu (Jalan Sea)
16. Kelurahan Winangun Satu (Kompleks Citraland)
Penulis: Redaksi