Iklan

Iklan

Pemilik Bangunan Eks RM Dego-dego Sebut Sampai saat ini IMB Masih Berproses

infosatu co id
25 Jun 2020, 00:01 WIB Last Updated 2021-04-25T04:46:24Z
Pemilik Bangunan Eks RM Dego-dego Sebut Sampai saat ini IMB Masih Berproses
Bangunan Eks RM Dego-dego. (Foto: Infosatu.co.id) 

SULUT, Infosatu.co.id - Bangunan bertingkat eks RM Dego-dego yang sementara dibangun berlokasi di Jln. Wakeke no. 11, Kelurahan Wenang Utara, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) terus dikeluhkan warga yang tinggal berdampingan di wilayah tersebut.

Dikarenakan kesepakatan yang selama ini diinginkan oleh tetangga Yudi Sompotan (tetangga samping kiri), Elnike Mowilos (tetangga samping kanan) dan Christin Nancy Howan (belakang) tidak diindahkan oleh pemilik bangunan tersebut.

Yudi salah satu warga sekitar bangunan meminta Pemerintah Kota Manado untuk bersikap tegas terhadap bangunan yang sudah menyalahi aturan atau belum kantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

"Kami sebagai tetangga yang dirugikan, meminta kejelasan dan tindakan tegas dari Pemerintah Kota, karena sejak tahun 2015 tidak ada niat dari owner bangunan eks dego-dego untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan ini," kata Yudi, Selasa (24/06/2020).

Sementara tetangga lainnya eunike mowilis membeberkan bahwa sudah beberapa kali dirugikan atas bangunan ini, bahkan rumah miliknya hampir terbakar saat kejadian kebakaran RM dego-dego.

"Minta tolong pemerintah boleh tegas dengan bangunan yang menabrak aturan ini, agar kami sebagai warga manado merasa aman di rumah kami sendiri," kata eunike.

Sementara itu, Anggota DPRD kota Manado, Ronny Makawata didampingi Jeane Laluyan saat meninjau lokasi bangunan itu mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan komisi II akan memfasilitasi penyelesaian masalah owner gedung di eks Rumah Makan Dego-Dego bersama tetangga kanan-kiri dari.

"Karena kendala terakhir pengurusan IMB adalah izin tetangga, meskipun HO atau Izin Gangguan sudah dihilangkan tapi musti ada persetujuan paling kurang dari tetangga samping kiri-kanan gedung yang dibangun. Sehingga proses ini berjalan lancar, mengingat (masalah) ini sudah terlalu lama, sejak tahun 2017," kata Ronny Makawata.

Ia menyebut, soal kedudukan gedung apakah juga menyalahi aturan atau tidak akan dinilai oleh tim teknis dari PTSP.

"Kita akan usahakan hearing pada Jumat (26/6) atau paling lama Senin (29/6). Supaya juga masalah ini cepat selesai," kata anggota DPRD dari Fraksi PDI-P ini.



Ditempat yang sama, owner gedung eks RM Dego-Dego Meiky Taliwuna menyebut, izinnya saat ini sementara berproses di PTPS.

Awalnya ia mengatakan, rencananya di lokasi tersebut akan dibangun hotel, namun berdasarkan Perda RT/RW tidak memungkinkan karena daerah tersebut untuk permukiman dan perdagangan lokal. Jadi dirubah izinnya jadi tempat kost dan restoran.

“Sekarang kita tinggal tunggu IMB keluar baru dilanjutkan pembangunan gedung ini,” tutup Taliwuna.

Perlu diketahui, Berdasarkan aturan bangunan gedung ,mengacu pada Pasal 115 ayat 2 PP Nomor 36 tahun 2005 disebutkan bahwa pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran.

Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga bisa dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (pasal 45 ayat 2 UUBG) dan pemilik bangunan bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun penjara (pasal 46 ayat 3 UUBG).

Penulis: Redaksi
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemilik Bangunan Eks RM Dego-dego Sebut Sampai saat ini IMB Masih Berproses

Terkini Lainnya

Iklan