Pembangunan Eks Rumah Makan Dego-dego. (Foto: Infosatu.co.id) |
SULUT, Infosatu.co.id - Pasal 115 ayat 2 PP Nomor 36 tahun 2005 disebutkan bahwa pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran.
Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga bisa dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (pasal 45 ayat 2 UUBG) dan pemilik bangunan bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun penjara (pasal 46 ayat 3 UUBG).
Berdasarkan penjelasan Pasal diatas, pembangunan bertingkat di Jalan Wakeke no. 11, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado Sulawesi Utara (Sulut), eks Rumah makan Dego-dego yang saat ini sementara dibangun tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan itu merupakan pelanggaran bagi pemilik rumah sudah mendirikan bangunan, tidak melakukan pengurusan IMB terlebih dahulu.
Tambah lagi semua tetangga di samping bangunan tersebut tidak merestui, dikarenakan beberapa persyaratan tetangga tidak dipedulikan oleh pemilik bangunan.
Berdasarkan prosedur mengurus IMB, "surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit dengan batas persil", menjadi dasar tetangga yang tidak mengizinkan baraktifitas pembangunan tersebut.
Menurut Yudi Sompotan, anak dari Ferry Sompotan, pemilik rumah samping gedung eks RM Dego-Dego kepada media, Kamis (11/06/2020) mengungkapkan, pihak tetangga keberatan jika pembangunan gedung itu dilanjutkan kembali. Karena ada beberapa hal yang belum disepakati oleh pemilik gedung, sesuai dengan permintaan tetangga.
"Apalagi, pemilik gedung belum bisa menunjukkan IMB sebagai salah satu persyaratan dalam membangun dan bisa dikatakan pembangunan tersebut melanggaran aturan pemerintah." kata Yudi.
Sebagai tetangga, lanjut Yudi, tidak berniat untuk menghambat aktivitas pembangunan gedung eks RM Dego-dego. Tapi pemilik bangunanpun seharusnya memperhatikan lingkungan dan keselamatan warga yang tinggal di sekitar gedung tersebut.
"Yang kami keberatan karena tata letak bangunan yang sedang dibangun, telah menempel di tembok rumah kami, yang menurut kami sangat membahayakan bangunan rumah kami," kata Yudi.
Lurah Wenang Utara, Greity Kawilarang. (Foto: Infosatu.co.id) |
Disamping itu, Lurah Wenang Utara, Greity Kawilarang saat dimintai keterangan mengatakan, dirinya baru menjabat beberapa bulan. Masalah pembangunan itu sudah dari tahun 2017 lalu.
Setelah dirinya menjabat sebulan, datang pengacara pemilik bangunan itu untuk mengurus pembuatan IMB. Tapi dengan kedatangan semua tetangga dari samping bangunan itu hampir bersamaan Pihaknya ingin mediasi mereka.
"Saya sebagai Lurah ingin memediasi kedua belah pihak dan memanggil pemilik bangunan itu, tapi pemilik bangunan tidak hadir. Setelah mencoba dimediasi beberapa kesepakatan dari semua tetangga tidak diperdulikan oleh pemilik gedung, maka tidak ada titik kesepakatan terjadi," kata Lurah.
Lanjutnya, sampai saat ini pihaknya belum menandatangi syarat - syarat pengurusan IMB dari pemilik gedung tersebut. Karena masih ada keberatan dari pihak semua tetangga disamping pembangunan itu.
"Tapi saya tetap akan berusaha agar kedua belah pihak ada kesepakatan. Apalagi mereka sudah bertetangga sudah puluhan tahun, pasti sudah saling kenal satu sama lain. Tidak mungkin mereka akan terus seperti itu," tutup Lurah.
Kabid Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Manado Lucky Kuhu. (Foto: Infosatu.co.id) |
Senada dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Manado Lucky Kuhu, saat melakukan peninjauan di lokasi pembangunan gedung eks Rumah makan Dego-dego.
"Mendengar adanya aktifitas pembangunan yang sudah lama dihentikan karena belum adanya IMB dan kami sudah memberikan surat pemberitahuan untuk menghentikan kegiatan sambil menyelesaikan permasalahan yang ada," kata Kuhu.
Lanjutnya, selama izin tidak ada, jangan melakukan kegiatan pembangunan sampai selesai pengurusan izin tersebut.
"Tidak boleh ada pembangunan jika belum selesai pengurusan Izin. Jika dipaksakan oleh pemilik, kami bisa dikenakan sanksi," tutup Kuhu.
Perlu diketahui, Berikut prosedur mengurus IMB, sebagaimana dilansir dari laman Indonesia.go.id.
- Mengambil formulir pengurusan IMB di Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat.
- Mengisi formulir dan ditanda tangani di atas materai oleh pemohon.
- Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.
- Melengkapi lampiran-lampiran yang diperlukan masing-masing 3 rangkap, antara lain:
- Gambar Denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi dan site plan.
- Gambar Konstruksi beton serta penghitungannya.
- Gambar konstruksi baja serta penghitungannya.
- Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih.
- Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan).
- Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit dengan batas persil.
- Surat kerelaan tanah bermaterai Rp.6000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon.
- Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan.
- Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial.
- Ada izin prinsip dari pejabat kepala daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota.
- Formulir yang sudah diisi beserta kelengkapan lampiran diserahkan ke PU.
- Pemohon akan diberitahu apakah permohonan izin bangunan disetujui atau tidak.
Penulis: Redaksi