Iklan

Iklan

PD Pasar Manado PHK dan Dirumahkan 66 Karyawan Tanpa Diberi Gaji dan Pesangon

infosatu co id
5 Mei 2020, 02:59 WIB Last Updated 2021-03-16T15:08:38Z
PD Pasar Manado PHK dan Dirumahkan 66 Karyawan Tanpa Diberi Gaji dan Pesangon
Kantor PD Pasar Manado Kompleks Pasar Bersehati. (Foto: Infosatu.co.id) 

SULUT, Infosatu.co.id - Miris terjadi kepada 66 karyawan yang dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Manado, Stenly Suwuh. Dengan surat keputusan Direksi PD. Pasar Kota Manado, nomor: .../PDP/SK-PHK-IV/2020, 66 karyawan diberhentikan tanpa diberikan gaji dan pesangon.

Apalagi terjadi PHK ditengah maraknya resesi pandemi Covid-19 dan menyambut hari raya Idul Fitri harus kehilangan pekerjaan bagi 66 karyawan tersebut. 

Lebih disayangkan lagi, dari 66 karyawan yang di PHK ada 20-an Karyawan yang akan menjalankan hari raya Idul Fitri tanpa gaji dan uang pesangon. Demikian dikatakan Firstly Mangesa, salah satu Karyawan yang di PHK oleh PD. Pasar Manado, baru-baru ini.

Menurut Firstly Mangesa, PHK sepihak yang dilakukan oleh PD. Pasar Manado merupakan tindakan yang tidak berprikemanusian. Hal ini dikarekan peluhan karyawan harus pulang dengan tangan hampa.

"Dalam peraturan undang-undang untuk melakukan PHK kepada karyawan harusnya ada pemberitahuan lebih dulu, atau juga melakukan pertemuan bagi karyawan yang di PHK. Tapi kejadian PHK kami, tidak ada pemberitahuan maupun pertemuan terlebih dahulu, kami langsung diberikan selembar kertas dengan isinya kami di PHK dan PHK ini tanpa ada alasan," kata Firstly, Senin (04/05/2020).

Lanjutnya, dari pihak PD. Pasar Manado dengan bahasa untuk karyawan yang dirumahkan tidak menerima gaji dan pesangon. Padahal kami masuk jadi karyawan PD. Pasar Manado secara baik-baik, serta di PHK dan dirumahkan malah dilakukan PHK secara sepihak.

"Karyawan yang dirumahkan oleh PD. Pasar Manado tidak menerima gaji, pesangon dan lain-lain dengan iming-iming kalau PD. Pasar sudah stabil dua sampai empat bulan kedepan akan dipanggil lagi. Kedepan siapa yang bisa menjamin kalau mereka akan dipanggil lagi?... Jangan sampai PHK dan pemberhentian sementara untuk menhidari THR buat kawan-kawan kita yang umat Muslim," tegas Firstly.

PHK dari pihak PD. Pasar Manado lanjut Firstly, kemungkinan akan ada gelombang kedua dan gelombang ketiga akan mencapai 150 Karyawan yang akan di PHK, karena pendapatan dilapangan menurun.

"Kata pihak PD. Pasar, kemungkinan akan ada PHK selanjutnya dan perlu diketahui, sampai saat ini, setelah saya di PHK gaji bulan april saya tidak diberikan PD. Pasar dan Pesangon pun belum ada tanda-tanda akan diberikan. Dari Pihak PD. Pasar pun tidak tahu kapan gaji dan pesangon mereka akan berikan kepada karyawan yang sudah di PHK. Untuk itu, saya hanya minta keadilan. Jangan biar kami hanya seperti film-film sinetron hanya dijanjikan hal yang tak pasti,"tandas Firstly.

Saat dikonfirmasi ke Direktur Utama (Dirut) PD. Pasar Manado, Stenly Suwuh melalui via Whatsapp dengan nomor Hp 08138519XXXX, sampai berita ini dipulikasi, tidak ada tanggapan yang diberikan.


Kenali modus-modus PHK!

Dalam prakteknya, alasan mem-PHK seseorang terus berkembang melampaui rumusan Undang-Undang. Ada-ada saja modus perusahaan yang sering terjadi untuk mendorong pekerjanya ke jurang PHK, yuk kita cermati :


Menghindari bayar THR

Ini dia PHK yang nge-tren menjelang Lebaran. Diduga perusahaan sengaja menghindari kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dengan siasat menghabisi kontrak kerja karyawannya yang berakhir pada sebelum puasa atau bahkan menjelang lebaran. Seperti yang menimpa kawan-kawan buruh yang harus menerima kado pahit PHK menjelang hari raya Idul Fitri.


Dipaksa mengundurkan diri

Bentuk PHK seperti ini adalah yang sering terjadi. Biasanya perusahaan memaksa pekerjanya untuk membuat atau menandatangani surat pengunduran diri (surat resign). Padahal si pekerja tidak ada niat sekalipun untuk mengundurkan diri. Hal ini merupakan cara licik perusahaan untuk mangkir dari kewajiban tindakan PHK sepihak, yang dimana pengusaha harus membayar uang pesangon dan hak-hak lainnya kepada pekerja terkena PHK.


Union Busting

PHK massal yang biasanya terjadi setelah terbentuknya serikat pekerja dan berhasil mendesak pengusaha mentaati hukum ketenagakerjaan. Untuk itu, perusahaan melakukan PHK untuk memberangus keberadaan serikat pekerja agar tidak ada lagi pihak-pihak yang dianggap ‘menganggu’ kelangsungan kebijakan perusahaan.


Menikah dengan sesama pekerja

Persoalan PHK akibat perkawinan sesama pekerja memang masih menjadi hal tabu dan cenderung ‘dimaklumi’. Sehingga sering terjadi, jika pekerja menikah dengan teman satu kantor salah satu diantara mereka memilih mengalah untuk resign atau pindah ke cabang kantor lainnya agar tidak terkena PHK. Jika saat ini kamu masih berfikiran seperti itu, salah. Nyatanya Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan larangan tegas bagi perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan menikah dengan sesama pekerja atau memiliki hubungan darah dalam satu perusahaan. Melalui uji materi Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan yang saat ini berbunyi : “Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan : pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya dalam satu perusahaan”.Jika kamu masih saja di PHK karena alasan menikah dengan sesama rekan kerja, itu adalah pelanggaran keras bagi perusahaan.


PHK karena hamil

Terbayang ga sih dalam kondisi hamil, di PHK pula? Nah PHK yang satu ini seringkali menjadi momok mengerikan bagi pekerja perempuan. Seringkali jika pekerja perempuan hamil, perusahaan melakukan tindakan PHK dengan alasan takut mengurangi produktivitas jika si pekerja tersebut mengajukan cuti hamil dan melahirkan. Sehingga perusahaan lebih memilih menggantinya dengan pekerja yang baru dibandingkan harus memenuhi hak-hak maternitas pekerja perempuan. Padahal sesungguhnya setiap pekerja/buruh perempuan yang mengalami masa kehamilan, dilindungi oleh Undang-Undang maupun Organisasi Buruh Dunia (ILO). Seperti yang tertera pada Pasal 153 ayat 1 huruf e UU Ketenagakerjaan, menyatakan “Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya”.


Mengubah status hubungan kerja

Atas alasan efisiensi, perusahan kerap kali mengubah status hubungan kerja pekerja/buruh yang semula merupakan karyawan tetap dengan mengganti statusnya menjadi karyawan kontrak atau outsourcing, yang dimana dikontrak berdasarkan waktu tertentu dengan sifat musiman atau sementara. Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),  tentunya pekerja/buruh dengan status kontrak dan outsourcing posisinya lebih lemah dibandingkan ketika ia berada di posisi pekerja tetap. Karena jika mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir, ia harus membayar pinalti sebagai ganti rugi sebesar jumlah upahnya setiap bulan sampai pada batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.


Restrukturisasi dan relokasi perusahaan

Relokasi atau pemindahan tempat usaha dapat berakibat buruk pada pekerjanya. Ketika perusahaan berpindah tempat ataupun berpindah tangan kepemilikan, status pekerja cenderung tidak jelas. Jika terjadi hal seperti ini, biasanya perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan karyawan yang ada di tempat usaha semula, dan mencari karyawan lagi di tempat yang baru. Motifnya pun serupa, perusahaan meminta pekerjanya untuk mengajukan pengunduran diri. Namun, jika dilakukan PHK sepihak dan dibayarkan uang pesangon seringkali jumlahnya pun juga tidak sesuai dengan perhitungan yang seharusnya didapatkan pekerja/buruh. Maka seringkali ada istilah pengusaha kabur, nasib buruh tak jelas. Seharusnya apabila terjadi pemindahan perusahaan atau pengalihan kepemilikan perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja Bersama tersebut.


Ketahui Hak-hakmu jika di PHK.


Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:

“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kita berhak atas hak-hak yang seharusnya kita dapatkan sebagai pekerja/buruh : seperti Uang Pesangon, Uang Penghargaan masa kerja, dan Uang Penggantian Hak. Namun beragam alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), turut menentukan hak apa saja seharusnya kamu dapat. Alasan PHK yang menentukan kompensasi apa saja yang didapat pekerja/buruh berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Penulis: Redaksi
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PD Pasar Manado PHK dan Dirumahkan 66 Karyawan Tanpa Diberi Gaji dan Pesangon

Terkini Lainnya

Iklan