Iklan

Iklan

Firli Bahuri: Korupsi Dana Bencana Covid-19 Terancam Hukuman Mati

infosatu co id
9 Mei 2020, 23:15 WIB Last Updated 2020-05-09T15:27:31Z

Hendra Jacob: Sikap KPK Terhadap Hukuman Mati Korupsi Dana Bencana Covid-19 Sangat Mendasar

Firli Bahuri: Korupsi Dana Bencana Covid-19 Terancam Hukuman Mati
Ketua KPK, Firli Bahuri. (Foto: Istimewa) 

JAKARTA, Infosatu.co.id - Jika ada pejabat yang melakukan korupsi terhadap dana bencana Covid-19 siap mengajukan tuntutan hukuman mati. Demikian dikatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengawasan anggaran penanganan pandemi Covid-19, Rabu (29/04/2020) baru-baru ini.

"Kami tegaskan, bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana tidak ada pilihan lain, yaitu menegakkan hukum tuntutan pidana mati," kata Firli.

Alasan Firli mengajukan tuntutan hukuman mati tersebut karena ingin keselamatan masyarakat terjamin. Bahkan Firli mengatakan keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi di negara ini.

Karena itu, ujar Firli, KPK akan bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap oknum yang tega melakukan tindak pidana korupsi di tengah penanganan pandemi Covid-19.

"KPK tetap akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi. Apalagi dalam penggunaan anggaran penanganan bencana seperti sekarang ini," ujar Firli.

Firli memastikan KPK bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung untuk mengawal penyaluran dana bantuan tersebut selain dengan Kementerian terkait.

"Kami tetap dan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum, Kejaksaan, dan Polri dalam rangka melakukan pengawasan anggaran Covid-19," tandas Firli.

Senada dengan aktifis anti korupsi Sulawesi Utara, Hendra Jacob (HJ). Menurutnya, ketegasan KPK dengan hukuman mati kepada pejabat yang melakukan Korupsi ditengah bencana sangat mendasar.

"Saya sangat setujuh dengan sikap KPK, karena bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana tidak ada pilihan lain," tegasnya, Sabtu (09/05/2020).

Apalagi, lanjut HJ, merupakan teguran keras bagi pejabat yang melakukan korupsi di saat bencana covid-19 ini.


"Jika ada pejabat melakukan korupsi disaat bencana covid-19 ini, berarti dia tidak takut dengan hukuman mati. Jadi ketegasan KPK juga diuji," tandas HJ mantan anggota Polri itu.

Penulis: Redaksi
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Firli Bahuri: Korupsi Dana Bencana Covid-19 Terancam Hukuman Mati

Terkini Lainnya

Iklan