Iklan

Iklan

Daglan: Dana BOS Bisa Beli Pulsa Kuota Internet Guru dan Siswa

Redaksi
3 Mei 2020, 11:34 WIB Last Updated 2021-03-16T15:08:38Z
Daglan: Dana BOS Bisa Beli Pulsa Kuota Internet Guru dan Siswa
Daglan Maurits Walangitan Kadis Pendidikan dan kebudayaan kota Manado. 

SULUT, Infosatu.co.id - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat dipakai untuk beli pulsa kouta internet untuk siswa dan guru selama belajar di rumah. Demikian dikatakan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan kebudayaan kota Manado, Drs. Drs. Daglan Maurits Walangitan, M.Pd.

"Ketentuan itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan beberapa ketentuan," jelas Daglan, Kamis (30/04/2020).

Dalam Pasal 9 disebutkan, lanjutnya, pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

"Sementara untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman/disinfektan, masker atau penunjang kebersihan lainnya," kata Daglan.

Dia mengutarakan, merabaknya covid 19 telah memberikan dampak yang besar bagi dunia pendidikan. karenanya, sekolah atau para guru maupun siswa harus di rumahkan untuk sementara waktu, Meski demikian proses belajar mengejar bukan berarti terhenti. Para siswa di minta belajar, begitupun guru tetap bekerja dengan Pola work from home (WFH) dan Para guru juga memberikan tugas sekolah kepada siswa melalui metode belajar dalam jaringan atau berbasis online.

"Ini mengingat dengan kondisi mewabahnya Covid 19 ini agar kegiatan belajar mengajar (KBM) berjalan dengan lancar," katanya lagi.

Selanjutnya, dalam proses belajar mengajar di rumah bagi siswa yang tidak memiliki fasilitas alat elektronik berupa HP , bisa secara langsung  menonton proses pembelajaran melalui tv siaran TVRI . untuk memudahkan siswa bagi siswa yang tidak memiliki hp  dalam KBM ini.

"Bagi siswa yang tidak paham dalam proses pembelajaran ini, surat edaran mendikbud dan tindak lanjutnya surat edaran walikota Manado bahwa tingkat kompleksitas bahan ajar yang di berikan kepada siswa bukan untuk mengukur kecapaian kurikulum sehingga diupayakan penugasan yang berikan kepada guru guru adalah bahan bahan ajar yang di berikan oleh guru yang di jangkau oleh siswa untuk belajar sendiri dan bisa di bantu oleh orangtua," tutupnya.

Penulis: Mubdi Afif hidayat
Editor: Redaksi
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Daglan: Dana BOS Bisa Beli Pulsa Kuota Internet Guru dan Siswa

Terkini Lainnya

Iklan