Polsek Sario saat Bubarkan Pernikahan Warga Titiwungen. (Foto: Mubdi A. Hidayat / Infosatu.co.id) |
SULUT, Infosatu.co.id - Pemutusan Mata rantai Covid 19 atau Virus Corona yang sudah menyenar diseluruh pelosok Indonesia membuat Pemerintah pusat dan para penegak hukum telah mengeluarkan edaran untuk tidak berkumpul-kumpul ataupun melaksanakan acara yang mengumpulkan orang banyak.
Hal ini jika ada masyarakat yang masi melanggar maka pihak Pemerintah dan Aparat Hukum berhak untuk membubarkannya. Seperti halnya yang terjadi di Kelurahan Titiwungen Selatan Kecamatan Sario Polresta Manado melalui Polsek Sario melakukan pembubaran pestas nikah yang berlangsung Selasa (31/03/2020).
Dalam pantauan Wartawan Infosatu.com Pihak Polsek dan pemerintah setempat melakukan pembubaran masyarakat yang ada dilokasih pernikahan, dengan jumlah 50 orang atau lebih. AKP Renta Uli Novita Pardede yang turun langsung Memimpin pembubaran tersebut menuturkan, ini sudah sesuai SOP yang kami jalankan.
"Kami hanya ikut maklumat Pimpinan tertinggi Polri yang telah mengeluarkan edaran bahwa tidak ada pembuatan acara atau mengumpulkan masa yang berjumlah banyak, begitu juga surat edaran Pemerintah walikota Manado," ujarnya.
Ia juga menambahkan, sampai saat ini kami genting operasi untuk kerumunan orang banyak.
"Ini adalah langkah kita untuk memutuskan mata rantai dari virus Corona atau Covid 19. Diharapkan masyarakat dapat mengerti dengan keadaan saat ini,"tutupnya.
Dalam pembubaran tersebut, Polsek Sario didampingi Pemerintah setempat (Pala) dan TimSus Polda Sulut Maleo.
Penulis: Mubdi A. Hidayat
Editor: Redaksi