Iklan

Iklan

Ini Syarat Bantuan BLT 3 Bulan dari Pemerintah Pusat

infosatu co id
20 Apr 2020, 23:37 WIB Last Updated 2021-03-16T15:08:38Z
Ini Syarat Bantuan BLT 3 Bulan dari Pemerintah Pusat
Wakil Walikota (Wawali), Mor D. Bastiaan, SE, mengikuti rapat koordinasi Bantuan Sosial Tunai dalam penanganan covid-19, bersama Menteri Sosial RI, Juliari P. Batubara, yang langsung memimpin jalannya rapat koordinasi  melalui Video Conference, Kamis (16/04/2020). (Foto: Istimewa) 

SULUT, Infosatu.co.id - Melalui Kementerian Sosial segera menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi keluarga miskin di Indonesia (di luar Jabodetabek). Pemerintah Kota Manado juga telah menerima pentunjuk terkait bantuan tunai tersebut. Melalui Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Menteri Sosial RI, Juliari Batubara, Wakil Walikota Manado (Wawali), Mor Bastian.

Wawali menyebut rakor ini membahas bantuan sosial tunai dalam penanganan Covid19. Bantuan ini, akan dikucurkan selama 3 bulan mulai April hingga Juni 2020.

“Jadi BLT akan menggunakan dana dari pemerintah pusat yang dikelola oleh Kementerian Sosial, dan diberikan kepada seluruh masyarakat yang terdampak Covid19 dan disalurkan selama 3 bulan,” kata Wawali usai mengikuti rakor pada pekan lalu.

Dia juga mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyusun mekanisme dan syarat yang tepat bagi penerima BLT.

“Masih disusun mekanismenya jadi kita tunggu saja,” tambah Wawali.

Sementara itu, pemerintah pusat telah mengeluarkan syarat penerima Bantuan Langsung Tunai  pada masa pandemi Corona ini.

Menteri Sosial, Juliari Batubara mengatakan Presiden telah menyetujui usulan dari Kemensos yaitu bantuan sebesar Rp.600 ribu yang akan diberikan selama 3 bulan.

Namun demikian, BLT tidak akan diberikan kepada semua masyarakat. Bantuan hanya diberikan kepada warga yang tercatat dalam data terpadu Kemensos.

“Hanya mereka yang tercatat di data kami yang akan diberikan. Namun kami juga akan melibatkan pemerintah daerah untuk melihat kemungkinan ada data tambahan,” kata Batubara.

Lebih lanjut dijelaskannya, penerima program BLT ini adalah mereka yang belum sekalipun menerima bantuan sosial lainnya, seperti PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Kartu Pra Kerja.

Pada bagian lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tujuan diberikan  Bantuan Langsung Tunai  3 bulan ini, untuk membantu masyarakat yang kesulitan ekonomi ditengah terpaan Covid19.

Berikut syarat penerima BLT Kemensos:

1. Warga yang masuk dalam data terpadu milik Kementerian Sosial.
2. BLT hanya diberikan kepada keluarga yang masuk kategori miskin.
3. Warga di Jabodetabek tidak menerima bantuan BLT ini.
4. Warga penerima yang ingin mendapatkan BLT ini tidak boleh menerima bantuan sosial pemerintah lainnya seperti PKH, BPNT dan kartu Pra Kerja.

Penulis: Redaksi
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ini Syarat Bantuan BLT 3 Bulan dari Pemerintah Pusat

Terkini Lainnya

Iklan