Anggota DPRD Sulut Tonny Supit saat bicara kepada Kepala Dinas Dishub Sulut, Linda Watania. |
MANADO, Infosatu.co.id - Besarnya anggaran di internal Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dibandingkan dengan anggaran pada fasilitas penunjang kelayakan angkutan berkendara yang erat demi keselamatan angkutan khususnya manusia banyak, sangat tidak masuk akal. Demikian dikatakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut dari Komisi III, Toni Supit saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (05/11/2019).
Menurut dia, keselamatan angkutan itu sangat penting. Jadi bisa dikatakan kepala dinas (kadis) Linda Watania tidak cocok menjabat sebagai kadis dishub sulut, karena terlalu memandang simple atau gampang dengan besarnya anggaran di internal.
"Saya menganggap dia (Linda Wantania,red) tidak cocok untuk menjabat kepala dinas di dishub provinsi. Ibu kadis terlalu memandang simple atau gampang dengan penganggaran internal dinas yang begitu besar dibandingkan anggaran fasilitas untuk keselamatan angkutan berkendara darat, laut dan lain-lain," Tegas Supit.
Dia menjelaskan, kadis dishub tidak bisa menetapkan skala prioritas dan membagi anggaran secara proporsional dalam anggaran yang di tata. Terlihat anggaran internal jauh lebih besar dari pada anggaran untuk rambu-rambu lalu lintas, marga jalan dan lain-lain dimana itu sangat berhubungan dengan keselamatan angkutan lebih khusus masyarakat banyak.
"Saya tidak pernah bilang bahwa anggaran internal itu tidak cocok atau tidak baik, tetapi saya bilang perlu ada skala prioritas dan perlu dibagi secara proporsional dan itu harus dipahami," ujar putra nusa utara dari Partai PDI Perjuangan itu.
Selain itu lanjut supit, kiranya jembatan timbang bisa di aktifkan kembali, karena jembatan timbang adalah salah satu urat nadi dari keselamatan berlalu lintas dan juga uji emisi. Untuk itu harus dikoordinasikan pemerintah pusat. Jangan malah berlindung pada undang-undang yang mengatur terkait perbedaan antara kewenangan pemerintah pusat dn pemerintah daerah.
"Koordinasikan dan mintakan ke pemerintah pusat pasti bisa, jangan berlindung pada undang-undang kekewengan pemerintah pusat dan daerah," tandas Supit.
Penulis: Redaksi