Wisje Maramis, Humas LPK-RI Sulut. (Foto: Infosatu.co.id / Nando Sandala) |
MANADO, Infosatu.co.id - Konsumen lunas bayar, Finance Maybank klaim belum dibayar dua bulan. Demikian dikatakan, Diva Jena Parera pemilik kendaraan merek Suzuki Ertiga DB 1782 BH, Senin (18/11/2019) saat meminta bantu di kantor Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) di Sulawesi Utara (Sulut) jalan 17 Agustus, Manado.
Menurut Diva, pembayaran kendaraan Suzuki Ertiga sudah dibayar lunas. Namun pihak finance maybank utarakan belum lunas.
"Saya pastikan pembayaran kendaraan Suzuki Ertiga dengan angsuran 48 kali, saya sudah bayar semua, kok bisa ya finance katakan belum lunas?. Ini sudah tidak wajar kalau saya fikir, ini penipuan," kata Diva.
Lanjutnya, finance maybank bilang masih dua kali belum dibayar, baru 46 angsuran. Tapi, semua pembayaran 48 angsuran dari pihak konsumen lengkap sudah terbayar.
"Ini sudah termasuk penipuan, apalagi mobil saya diambil paksa. Ini tidak adil, saya sudah bayar lunas, bisa diambil semena-mena!," tegas Diva seraya berharap kendaraannya harus dikembalikan, karena itu sudah jadi hak konsumen.
"Saya berharap dengan datang ke kantor LPK RI Sulut, untuk meminta bantuan kendaraan saya bisa kembali. Karena saya tahu ini sudah termasuk penipuan," tandasnya.
Humas LPK RI Sulut, Wisje Maramis saat ditemui, membenarkan adanya konsumen bernama Diva Jena Parera datang ke kantor Sekretariat LPK RI Sulut.
"Ya, konsumen Diva sudah datang ke kantor kami untuk minta bantuan dan kami siap untuk membantunya. Karena kasus seperti ini sudah termasuk penipuan," tukasnya.
Penulis: Redaksi