Penyerahan SK Ketua LPK-RI Sulut Stefanus S Sumampow kepada Ketua Bolmong Raya Edwin Hatam. |
BOLMONG RAYA, Infosatu.co.id - Hari ini Kamis (17/10/2019), Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Sulawesi Utara (Sulut) Stefanus S Sumampow serahkan secara resmi Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ketua LPK - RI Bolaang Mongondow Raya (BMR) kepada Edwin Hatam.
Dalam penyerahan SK tersebut dihadiri oleh beberapa anggota yang siap bergabung dengan Ketua LPK-RI BMR yang baru dan Humas LPK-RI Sulut.
Saat sambutan, Ketua LPK-RI Sulut Stefanus S Sumampow mengatakan, SK pengangkatan Ketua LPK-RI BMR yang baru, merupakan Ketua LPK-RI BMR yang sah secara hukum.
"Saya tegaskan, Ketua LPK-RI BMR yang baru adalah ketua yang sah. Jadi, kalau ada yang mengatasnamakan Ketua LPK-RI selain yang menerima SK ini, maka mereka harus diusut. Kami siap membawa kerana hukum jika itu perlu," tegas Sumampow.
Lanjut Ketua LPK-RI Sulut, dirinya mengharapkan Ketua LPK-RI BMR yang baru bisa mengangkat nama Lembaga ini lebih baik. Menunjukan bahwa lembaga ini bisa melindungi yang ditindas.
"Saya berharap Ketua LPK-RI BMR yang baru bisa menunjukan lembaga ini sangat berpihak kepada masyarakat (konsumen) yang ditindas. Berjuang membatu masyarakat jika masuk kerana Hukum," tandasnya.
Ditempat yang sama, Ketua LPK-RI BMR yang baru Edwin Hatam menuturkan, kesempatan yang diberi kepada dirinya sebagai ketua di BMR sangat dia banggakan.
"Ini kesempatan yang sangat jarang didapat, dipercayakan menjabat sebagai Ketua LPK-RI BMR. Jadi, kesempat ini akan saya gunakan sebaik mungkin untuk membela semua masyarakat yang ditindas dan tidak mampu," ujarnya.
Untuk itu jelas dia (Edwin Hatam red), pihaknya siap membantu memperjuangkan masyarakat (Konsumen) yang akan dipersulit ataupun sudah dalam masalah hukum.
"Kami siap action, siapa pun yang melapor ke kami untuk meminta bantuan hukum kami siap. Untuk saat ini kami akan menambah anggota di LPK-RI BMR demi memperkuat agar kerja kita bisa baik kedepan," tandasnya.
Penulis: Redaksi