Ilustrasi UMP Sulut. |
MANADO, Infosatu.co.id - Rata - rata perusahan di Sulawesi Utara (Sulut) tidak patuhi surat keputusan (SK) Gubernur Sulut, Olly Dondokambey mulai tanggal ditetapkan pada 1 januari 2019 Upah Minimun (UM) Rp.3.051.000 bagi setiap karyawan swasta/perusahan. Demikian dikatakan hampir semua karyawan yang bekerja di perusahan - perusahan besar di Sulut.
Menurut para karyawan, gaji mereka tidak sesuai SK yang ditetapkan oleh gubernur Sulut di tahun 2019 dengan standar UMP sebesar Rp.3.051.000. Tapi kenyataannya, paling banyak karyawan menerima gaji paling tinggi 2 jutaan saja.
"Tidak capai seperti SK Gubernur UM Rp.3.051.000, kami hanya terima gaji sebesar 2 jutaan. Untuk itu, kami minta perhatian dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk dapat menyelesaikan masalah gaji kami yang sangat rendah disetiap perusahan yang ada di Sulut," tegas para karyawan, yang mengaduh ke redaksi Infosatu.co.id, Selasa (22/10/2019).
Lanjut para karyawan, jika tidak ada tindakan dari pemerintah, setiap perusahan akan semakin gencar untuk lebih merendahkan gaji. Apalagi para perusahan besar di Sulut yang seakan tidak peduli dengan kesejahteraan karyawan.
"Harus ada tindakan nyata bagi perusahan yang tidak mau ikuti SK Gubernur tentang UMP yang sudah diterapkan pada tahun 2019 ini, berikan sanksi yang berat. Kalau perlu perusahan - perusahan yang membangkan ditutup saja, masih banyak perusahan lain yang membutuhkan tenaga kami," tandas para karyawan.
Perlu dikeahui, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) berlaku mulai 1 Januari 2019 yakni sebesar Rp. 3.051.076, naik 8,03 persen dari Rp 2.824.286 (UMP 2018)
PROVINSI
| KETERANGAN | |||
2018
|
2019
|
Persentase Kenaikan (%)
|
SK Gubernur
| |
SULAWESI UTARA
|
Rp 2,824,286
|
Rp 3,051,076
|
8%
|
Peraturan Gubernur No 48 tahun 2018 pada tanggal 31 Oktober 2018
|
Penulis : Redaksi