Iklan

Iklan

Dewan Pers Indonesia Kecam Siapapun yang Diskreditkan Media

Redaksi
29 Okt 2019, 14:41 WIB Last Updated 2019-10-30T09:55:43Z
Hence Mandagi Pengurusan Dewan Pers Indonesia. 

JAKARTA, Infosulut.co.id - Dewan Pers Indonesia tengah mengecam sejumlah Kepala Daerah yang mendiskreditkan media-media kecil atau yang disebut media lokal alias second line. Menurut mereka proses tebang pilih dalam melayani wartawan dan media maupun bentuk kerjasama kemiteraan merupakan hal yang keliru.

Kecaman itu disampaikan oleh Pengurus Dewan Pers Indonesia, Hence Mandagi. Dia mengatakan hal itu disampaikannya karena melihat potensi industri media kecil dan menengah yang mampu memberikan peluang kerja bagi masyarakat banyak, sehingga akses pengembangannya jangan ditutup.

"Untuk itu, saya mempertegas bahwa dengan  banyaknya industri media di Indonesia, berarti amanat  undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers telah berjalan dengan benar," tegas Mandagi seperti dilangsir citypost.id.

Lanjutnya, legalitas penerbitan suatu media adalah berbadan hukum Indonesia, dan tidak lupa taat pajak, karena tidak ada persyaratan lain dalam undang-undang pers.

“Tidak ada aturan lain yang mengatur lebih tentang terbitnya suatu media massa, jadi sertifikasi media atau verifikasi itu tujuannya hanya untuk pendataan bukan sebagai perijinan,” tuturnya.

Mandagi juga menjelaskan, media bersama dengan wartawan adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisah, selain daripada sarana informasi, karena media dan wartawan adalah alat kontrol sosial sebagai pengawas pelaksana pemerintahan mulai dari Presiden hingga tingkat paling bawah.

"Biarlah masyarakat yang menentukan sendiri informasi apa dan dari media massa mana yang menyajikan berita-berita yang diperlukannya, sehingga jangan ada diskriminasi terhadap media oleh siapapun," tandasnya.

Editor : Redaksi

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dewan Pers Indonesia Kecam Siapapun yang Diskreditkan Media

Terkini Lainnya

Iklan